DHI Sukabumi - Ketua LSM GAPURA, Hakim Adonara menyoroti keberadaan status penyiaran publik Radio Citra Lestari (RCL) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, yang diduga saat ini keberadaanya berstatus Bodong.
Hal tersebut disampaikan Hakim Adonara, bahwa Radio yang diresmikan eks Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tersebut sempat aktif diera kepemimpinannya. Namun, saat ini keberadaannya menjadi tidak jelas.
"Siaran RCL itu tidak pernah ada di Frekuensi 95,7 FM seperti yang digaungkan Diskominfosan saat ini. Karena Frekuensi 95,7 FM bukan tempat mengudaranya penyiaran lokal RCL. Karena hal itu melanggar ketentuan Badan Monitor Nasional (Balmon) yang mengharuskan RCL berada difrekuensi 100 FM" tegas Hakim beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Kata Hakim, ironisnya program Jaksa Menyapa yang menjadi bagian dari program Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, turut terlibat aktif dalam membiayai kegiatan RCL yang diduga ilegal tersebut.
"Bahkan Kami selaku masyarakat pemerhati dunia informasi dan telekomunikasi, ingin mendengar program Jaksa menyapa mencari di saluran Radio RCL di Frekuensi 95,7 FM tidak pernah ada. Karena bagaimanapun, program tersebut harus didengar oleh masyarakat bawah. Lain lagi kalau chanel YouTube seperti KamiTV itu ada, tapi itu bukan Radio RCL 95,7 FM seperti yang digaungkan" ketusnya.
Selain itu juga kata Hakim, dirinya tidak mengetahui keberadaan RCL itu dimana rimbanya. Dan artinya ijin IPP dan ISRnya turut diduga bodong. Ketika demikian, Kata Hakim, bagaimana dengan penganggaran program pengadaan dan perawatan alatnya selama ini?
"Ironisnya, sekelas lembaga APH Kejaksaan Negeri Cibadak turut dilibatkan Diskominfosan dalam perbuatan dan penggelapan penyiaran RCL ini, alih-alih ada program Jaksa Menyapa" tegas Hakim
Lebih lanjut kata dia, LSM GAPURA akan mengusut masalah tersebut, termasuk diantaranya anggaran pengadaan Tower Pemancar di Cigaru yang tidak pernah terealisasi sampai saat ini karena status tanahnya bermasalah.
"Saat ini bekas alat penyiaran milik Pemkab Sukabumi itu informasinya dialihkan ke wilayah Ciaul kota Sukabumi, alih fungsi aset Radio menjadi Chanel YouTube termasuk anggaran monetisasinya, aturan SPPD penyiaran menjadi konten kreator dan penganggarannya." Tandasnya.
Redaksi.