STOP PRESS..!!!




Semua Wartawan DelikHukumIndonesia.id dilengkapi dengan Kartu Pers Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum didalam box redaksi di atas.

Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.

Wartawan DelikHukumIndonesia.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal,
dilarang terima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman
dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.

Jika ada yang mengatasnamakan DelikHukumIndonesia.id namun tidak tercantum dalam
redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan
tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat
menghubungi kontak diatas.

Wartawan DelikHukumIndonesia.id tidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber.

TIDAK TERCATAT DI DALAM BOX REDAKSI INI BUKAN WARTAWAN KAMI..!!!

نموذج الاتصال