DHI Sukabumi - Tambang Pasir dan Batu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten sukabumi dan telah berjalan bertahun-tahun, hal ini menimbulkan kesan pembiaran dari aparat berwenang dan dinas terkait.
Menurut informasi yang masuk ke meja redaksi, setidaknya ada empat titik pertambangan diduga ilegal di Kecamatan Cidahu. Tiga diantaranya ada di wilayah Desa Cidahu dengan jenis komuditas tambang batu dan pasir, sementara satu lainnya berada di wilayah Desa Jayabakti dengan material tambang berupa galian cadas.
Hasil penelusuran awak media, ditemukan fakta masih beroperasinya tambang-tambang tersebut hingga saat ini. Salah satu pemilik tambang yang berlokasi di Kampung Manglid Desa Cidahu, Dedi mengatakan bahwa tambang dengan luas 1500 meter miliknya telah beroperasi sejak 2014. Kepada awak media, Dedi mangaku sadar hal tersebut melanggar hukum.
"Saya mulai jalan tambang ini dari sekitar tahun 2014-2015, kecil-kecilan hasilnya pun ga banyak, saya koordinasi denga H. Rustan jika ada permasalahan apapun," ujar Dedi kepada wartawan saat dijumpai di kediamannya beberapa waktu lalu.
Sementara, Rustandi pemilik tambang lainnya membenarkan perihal tidak ada izin yang dimiliki atas tambang yang tengah beroperasi, dia juga menunjukan beberapa titik sawah yang tergerus oleh tambang karena berada di sekitaran sungai. Dedi dan Rustan menyatakan siap jika memang tambangnya harus ditutup oleh pemerintah.
Merujuk kepada Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan penyempurnaan dari Undang - undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dapat disimpulkan bahwa tidak ada batas minimal dalam peraturan perizinan pertambangan. Dengan kata lain, sekecil apapun pertambangan harus memiliki izin berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sebagai informasi, SIPB ini merupakan perluasan yang diatur melalui Uu No. 3 Tahun 2020 dari izin yang dicantumkan dalam regulasi sebelumnya seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Istilah Batuan dalam SIPB merupakan pengganti dari bahan tambang Golongan C.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, termasuk industri pertambangan, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL diperlukan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan telah dianalisis dan dikelola dengan baik.
Oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah baik pemerintah pusat ataupun daerah dalam hal ini dinas terkait diharapkan untuk menindak tambang - tambang ilegal karena tidak memiliki izin dan analisis yang baik tentang dampak lingkungan sehingga berpotensi merusak lingkungan dan alam serta berdampak terhadap kekekringan yang menyebabkan puluhan hektar sawah warga gagal panen lantaran iriggasinya terganggu.
Redaksi :