Parah, Selain Dugaan Penggelapan PIP, Pengambilan Ijasah di SMKS Eka Cicurug Dibandrol 1 Juta

 

DHI Sukabumi - Dunia pendidikan kembali tercoreng atas dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) salah satu siswanya dengan cara mengambil ATM penerima. Serta pengambilan ijasah yang dibandrol seharga 1 juta dan biaya legalisir 200 ribu oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Eka Prasetya yang berlokasi di Jalan Siliwangi KM 30 Cicurug, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan salahsatu sumber yang merupakan saudara alumni siswa di sekolah tersebut, bahwa dirinya sudah mencoba mendatangi pihak sekolah dengan niat mau mengambil ijasah. Namun, pihak sekolah meminta bayaran 1 juta untuk ijasah dan biaya 200 ribu untuk legalisir ijasahnya.

"Meskipun saat itu sudah saya jelaskan, bahwa anak tersebut Yatim Piatu orang tuanya sudah meninggal. Namun, pihak sekolah bersikukuh tak bisa memberikan ijasah tersebut walaupun hanya legalisir saja kecuali sanggup membayar 200 ribu untuk biaya legalisir. dengan penuh kekecewaan akhirnya kami terpaksa pulang dengan tangan kosong," ketusnya saat ditemui Awak Media. Minggu (18/05).

Menurut dia, harusnya pihak sekolah bisa memberi kebijakan kepada siswa yang sudah lulus paling tidak berikanlah legalisirnya saja terlebih dahulu agar siswa tersebut bisa mencari pekerjaan.

"Kalau begini jadi kasihan, sudah lulus sekolah juga malah jadi pengangguran. Mau bayar ijasahnya gimana anaknya juga nganggur. Mau cari kerja juga tidak bisa karena ijasahnya ditahan pihak sekolah" tegasnya.

Selanjutnya kata dia, selain penahanan ijasah disekolah tersebut memang banyak masalah lainnya seperti permasalahan program PIP. Bahkan kata dia, ada salah satu siswa bercerita ia dipanggil pihak sekolah lantaran data PIPnya bermasalah, jadi uangnya harus dicairkan sama yang bersngkutan.

"Setelah itu siswa tersebut dibawalah ke bank untuk mencairkan dana PIP, namun setelah uangnya diterima malah ia hanya dikasih 300 ribu sisanya disikat pihak sekolah sambil berkata ke anak itu "Tong Ganeng nya". 

Sementara terkait larangan penahanan ijasah sekolah sudah jelas diterangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menyatakan bahwa, satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa yang sah. Dan Permendikbud No. 58 Tahun 2024: Permendikbud ini juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun. 

Selain itu juga perintah Gubernur Jawa Barat terpilih Kang Dedi Mulayadi juga telah meminta semua kepala sekolah untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan, dan jika penahanan disebabkan oleh tunggakan, maka pihak sekolah diminta melaporkannya, dan akan ada tim khusus yang akan menangani permasalahan tersebut. 

Dan juga Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 yang juga melarang penahanan ijazah. Dan Hak Asasi menahan ijazah dianggap sebagai pelanggaran hak asasi, karena ijazah adalah dokumen yang penting bagi pemiliknya.

Hingga ditayangkan berita ini pihak sekolah SMKS Eka Prasetya belum memberikan tanggapan terkait dugaan penahanan ijasah.

Tim redaksi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال