Perkara Gantung, Aktivis Jadi TSK Pemerasan: Desakan Keras untuk Kejari Gunungsitoli

 

DHI Sumut - Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Niko’otano Dao oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang berlangsung cukup lama dinilai telah melahirkan situasi yang paradoksal. Alih-alih memberikan kepastian hukum, kondisi yang berlarut-larut justru menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam perspektif asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dan asas kemanfaatan hukum, stagnasi penanganan perkara berpotensi membuka celah terjadinya praktik penyimpangan, termasuk dugaan tindakan pemerasan yang mengatasnamakan gerakan pemberantasan korupsi.

Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, yang sempat dianggap telah “terendap” justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai alat tawar (bargaining tool). Pola yang muncul adalah ancaman untuk kembali memunculkan perkara tersebut ke ruang publik apabila kesepakatan tertentu tidak dipenuhi. Situasi demikian jelas mencederai semangat gerakan antikorupsi itu sendiri, karena perjuangan melawan korupsi tidak boleh berubah menjadi komoditas tekanan atau instrumen negosiasi di balik layar.

Menanggapi fenomena tersebut, aktivis antikorupsi Peter Sanjaya menilai bahwa kondisi ini tidak terlepas dari lambannya proses penegakan hukum di Kejari Gunungsitoli. “Ketika sebuah perkara korupsi dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa kepastian, maka secara tidak langsung itu menciptakan ruang manipulasi. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk bermain di wilayah abu-abu antara advokasi dan tekanan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan dalam koridor asas equality before the law dan asas due process of law, agar tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan.

Lebih lanjut, jika dilihat dari posisi politik yang melekat pada sosok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, maka dinamika yang muncul tidak dapat dilepaskan dari konstelasi kekuatan politik. Dalam praktiknya, jabatan politik kerap mampu menciptakan semacam “jebakan betmen” dalam arena hukum, di mana kekuatan power of law dapat digerakkan untuk meredam atau bahkan membungkam pihak-pihak yang berupaya mengangkat kembali perkara yang dianggap sensitif. Dalam konteks ini, perlindungan politik sering kali menjadi payung yang menaungi individu tertentu di tengah panasnya tarik-menarik kepentingan partai politik.

Namun demikian, apabila upaya pemerasan maupun skenario pembungkaman tersebut tidak berjalan sebagaimana direncanakan, maka ruang partisipasi publik dalam mengungkap dugaan korupsi justru akan terbuka semakin lebar. Dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, gerakan masyarakat sipil memiliki legitimasi moral untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Kondisi ini sekaligus dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum yang berintegritas untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi.

Peter Sanjaya menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum tidak boleh ragu mengambil langkah tegas. Menurutnya, ketika instrumen audit telah tersedia, maka proses hukum seharusnya dapat segera bergerak ke tahap berikutnya. “Jika Laporan Hasil Pemeriksaan sudah diterbitkan oleh Inspektorat, maka secara hukum itu sudah menjadi pintu masuk yang cukup kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara. Jangan sampai hukum terlihat ragu-ragu di hadapan kekuasaan,” tegasnya.

Diketahui bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Gunungsitoli telah terbit sebagai hasil audit internal terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut. Oleh karena itu, secara normatif tidak ada lagi alasan untuk menunda proses penetapan tersangka apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Dalam kerangka asas celerity of justice yaitu prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, penanganan perkara seharusnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan yang lebih konkret.

Peter Sanjaya turut mendesak agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengambil langkah hukum yang lebih progresif dengan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan apabila unsur pembuktian dan alat bukti telah terpenuhi secara hukum. Menurutnya, sikap tegas aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum, sekaligus memutus mata rantai perlindungan politik yang selama ini diduga menjadi tameng bagi oknum tertentu. Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Niko’otano Dao tersebut bukanlah laporan baru, melainkan laporan resmi yang telah disampaikan oleh DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 28 Juni 2024, atau sekitar 1 tahun 8 bulan 12 hari yang lalu sejak laporan itu diajukan, sehingga publik menilai sudah sepatutnya perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Dalam sistem politik yang sehat, pergantian pejabat publik adalah sesuatu yang lumrah. Jika ada pejabat yang diduga kuat terlibat korupsi, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Ibarat sebuah perangkat yang rusak, tentu harus segera diganti agar tidak merusak keseluruhan sistem,” pungkas Peter. Ia menilai bahwa langkah tegas aparat penegak hukum justru akan memperkuat integritas lembaga perwakilan rakyat serta memastikan bahwa jabatan publik tetap berada dalam koridor moralitas dan tanggung jawab konstitusional.

@peter_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال