Prof Sutan: Anggota DPR Pelaku Judi Online Harus Dijerat Hukum


DHI - Sangat miris Anggota DPR RI dan DPRD anggota legislatif terlibat judi dengan 63 ribu transaksi dengan angka 25 milyar. Ini jangan di lepas dari jerat Hukum. 

Hal tersebut disampaikan Prof, DR Sutan Nasomal SH. MH bahwa, salahsatu bukti para oknum elit yang terlibat judi online tidak bermoral serta tidak mematuhi hukum.

"Judi itu dilarang dan banyak macam macam pasal yang bisa menjerat serta ancaman kurungan serta denda milyaran," ketus Prof Sutan Nasomal saat ditemui para Awak Media di Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Minggu (30/06).

Menurutnya, Dengan diamnya para penegak Hukum tidak langsung memanggil para pelaku dari elit legislatif DPR RI DPRD maka hal ini menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat. Semua Fakultas hukum, para pakar hukum dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota Elit legislatif DPR RI DPRD yang terbukti melakukan judi.

"Hukum itu jangan Tajam Kebawah tapi tumpul keatas. Sudah sewajibnya para Elit legislatif DPR RI DPRD mengundurkan diri karena rekam jejak bermain judi sudah terbongkar oleh PPATK," tuturnya.

Selanjutnya kata dia, bila pejabat tinggi Penegak Hukum Diam saja maka menjadi soal yang sangat serius. Apa Hukum berjalan melaksanakan penerapan pasal dan asas memilih milih. 

"Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar." Tegasnya.

Redaksi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال