Ratusan Wartawan Gelar Aksi di Gedung DPRD Sukabumi, Tolak RUU Penyiaran

 

DHI Sukabumi - Ratusan jurnalis Sukabumi yang tergabung dalam beberapa organisasi Pers menggelar aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang tersebut yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut. Aksi tersebut tepatnya digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selasa (28/05/2024).

Ketua koordinator aksi TB Sony Sadikin menyampaikan bahwa, Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. 

"Sejatinya kami menilai tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan Dewan Pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih antara kewenangan dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI)," tuturnya.

Menurut dia, tiga pasal yang menjadi sorotan jurnalis diantaranya, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal tersebut mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal kata dia, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis. Serta Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. 

"Kami memandang pasal ini dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers," terangnya.

Selan itu kata dia, pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers," tegasnya.

Dalam aksi tersebut para jurnalis menyampaikan orasi penolakan dan mendesak DPR agar mengkaji kembali draf revisi rancangan tersebut dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers secara terbuka agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform. 

Selanjutnya 12 organisasi pers yang ikut serta dalam aksi tersebut turut menyampaikan desakan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi agar mengirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU tersebut. 

Para peserta aksi tersebut turut membawa beberapa sepanduk pamflet bertuliskan "Wartawan Sukabumi Melawan"  "Tolak RUU Penyiaran" "Ancam Kebebasan Pers" "Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme" "RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini?"

Selepas itu, tuntutan aksi tersebut diakhiri penandatanganan surat tuntutan oleh Ketua komisi I  Paoji Nurjaman. 

Redaksi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال