Bang Jago Mengaku Bandar Narkoba, Ancam Polisi Dan Wartawan di Sukabumi

DHI Sukabumi - Seorang Pria Warga Sukabumi bernama Moch Husaeni (72) yang berprofesi sebagai wartawan resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan, penghinaan, serta ujaran kebencian ke Polres Sukabumi Kota pada Kamis 18 September 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut korban mengaku mendapatkan intimidasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang berisi kata - kata kasar dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria mengaku pernah jadi Bandar Narkoba.

Vidio Ancaman tersebut kini beredar luas diberbagai grup WhatsApp dan kini dijadikan bukti oleh pihak korban sebagai alat bukti pelaporan beserta beberapa bukti lainnya yang telah diserahkan kepada penyidik Kepolisian.

“Husen, dimana lo? Gua bantai lo. Ketemu gua, gua abisin lo. Datengin gua, anjing! Kalau nggak, gua bunuh lo,” ujar pelaku dalam video yang menjadi bukti laporan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP.

Korban mengaku bahwa, awalnya kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 September 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Saya sebagai wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman seperti ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Intimidasi yang diterimanya bukan hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis," kata Husaeni kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, terhitung waktu selama satu bulan setelah laporan dibuat, kini proses hukum atas kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Korban menilai belum adanya kepastian hukum walau semua alat bukti sudah diserahkan kepada pihak penyidik, dan saksi-saksi sudah diperiksa. 

"Sayangnya hingga saat ini pelaku belum juga diproses, bahkan ia kembali berulah melakukan intimidasi ancaman terhadap keluarga saya juga rekan wartawan lainnya," kata Husen.

Sementara, seorang anggota Polres Sukabumi Kota, yang minta dirahasiakan namanya mengaku bahwa, orang yang dilaporkan Moch Husen ternyata punya kasus lain yang sedang ditangani di Polres Sukabumi Kota.

“Saya kaget, ternyata terlapornya orang yang sama yang sedang kami tangani dalam kasus lain. Saya pribadi juga merasa terintimidasi, karena saya sempat menerima kata-kata kasar dan ancaman melalui telepon dari orang tersebut,” ujarnya.

Penangan kasu tersebut saat ini mendapat perhatian khusus dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di Sukabumi. Banyak pihak menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh Husen adalah bentuk keberanian dalam menegakkan martabat profesi wartawan, serta sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi oleh hukum.

Organisasi pers lokal turut mendirong mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan adil. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian. Melalui transaksi elektronik, seperti rekaman video yang beredar luas tersebut dengan kalimat mengatakan “bunuh” dapat menimbulkan keresahan atau perpecahan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan laporan ini dapat dipantau secara daring melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

Pihak korban berharap, aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Saya melaporkan ini bukan semata karena profesi saya sebagai wartawan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak hukum. Dan ini jadi pembelajaran agar tak ada lagi kekerasan verbal, intimidasi, atau ancaman terhadap siapa pun di negeri ini,” tegas Husaeni.

Catatan Redaksi:


Berita ini disusun berdasarkan asas keberimbangan dan independensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال