Usai Digerebek Tambang Emas Ilegal di Cikakak Kembali Beroperasi, Oknum Wartawan Wahana Informasi Diduga Jadi Beking

DHI Sukabumi - Usai penggerebekan yang dilakukan Anggota Satuan Polres Sukabumi di Blok Pasir Gombong Desa Ridogalih beberapa waktu lalu terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga akhirnya Polisi menetapkan 2 tersangka dan menyita 33 Karung tanah kanndungan emas serta alat bukti lainnya dan kedua pelaku tersebut terancam tuntutan 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

Namun, sayangnya peristiwa penggerebekan tersebut tidak membuat takut para penambang ilegal. Bahkan, saat ini aktivitas penambangan kembali beroperasi seperti biasa, di Blok Ciranji dan Pasir Gombong, Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan hasil penelusuran dilokasi ditemukan tumpukan material hasil tambang yang diduga dilakukan malam hari kemudian diolah dilokasi berbeda yakni di Kampung Ciranji, Desa Ridogalih.

Dugaan kuat aktivitas tambang yang beroperasi saat ini lantaran dibekingi oknum yang mengaku wartawan dari Media Wahana Informasi bernama Encep Nurjana. Bahkan, saat tim DHI mendatangi lokasi tersebut ia menyampaikan bahwa "Semua galian tambang emas itu tidak ada yang legal," ucapnya. Rabu (04/02/26).

Dari hasil penelusuran muncul beberapa nama yang turut terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut mulai dari pemilik lahan dan pemilik tambang hingga pengelola dan penampung berinisial diantaranya :

Pemilik lahan, S, UA, TN, A, DL, N. Pemilik Tambang, Y, H, N, JL,AB, BP, A, DL,N. pemilik Pengolahan inisial Y dan A. YA, HM, BP, AP, AB, NH, DL.

Tentunya kegiatan penambangan emas tanpa mengantongi izin yang resmi dari pihak terkait merupakan perbuatan melawan hukum. 

Dasar hukum aturan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. 

Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.

Dengan demikian, baik pelaku utama maupun pihak pendukung dalam sistem distribusi tambang ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya. Pungkasnya. 

Redaksi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال