DHI Sukabumi - Usai penggerebekan yang dilakukan Anggota Satuan Polres Sukabumi di Blok Pasir Gombong Desa Ridogalih beberapa waktu lalu terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga akhirnya Polisi menetapkan 2 tersangka dan menyita 33 Karung tanah kanndungan emas serta alat bukti lainnya dan kedua pelaku tersebut terancam tuntutan 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.
Namun, sayangnya peristiwa penggerebekan tersebut tidak membuat takut para penambang ilegal. Bahkan, saat ini aktivitas penambangan kembali beroperasi seperti biasa, di Blok Ciranji dan Pasir Gombong, Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hasil penelusuran dilokasi ditemukan tumpukan material hasil tambang yang diduga dilakukan malam hari kemudian diolah dilokasi berbeda yakni di Kampung Ciranji, Desa Ridogalih.
Dugaan kuat aktivitas tambang yang beroperasi saat ini lantaran dibekingi oknum yang mengaku wartawan dari Media Wahana Informasi bernama Encep Nurjana. Bahkan, saat tim DHI mendatangi lokasi tersebut ia menyampaikan bahwa "Semua galian tambang emas itu tidak ada yang legal," ucapnya. Rabu (04/02/26).
Dari hasil penelusuran muncul beberapa nama yang turut terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut mulai dari pemilik lahan dan pemilik tambang hingga pengelola dan penampung berinisial diantaranya :
Pemilik lahan, S, UA, TN, A, DL, N. Pemilik Tambang, Y, H, N, JL,AB, BP, A, DL,N. pemilik Pengolahan inisial Y dan A. YA, HM, BP, AP, AB, NH, DL.
Tentunya kegiatan penambangan emas tanpa mengantongi izin yang resmi dari pihak terkait merupakan perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum aturan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga badan usaha atau entitas yang terlibat dalam penambangan ilegal.
Dengan demikian, baik pelaku utama maupun pihak pendukung dalam sistem distribusi tambang ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya. Pungkasnya.
Berdasarkan penilaian dewan Pers berita ini melanggar Peraturan DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber (PPMS) khususnya butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa
"setiap berita harus melalui verifikasi" serta dan b bahwa "berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai, Teradu dan berita yang diadukan melanggar/bertentangan dengan ketentuan:
1. Berita yang diadukan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena dimuat tanpa tanggapan atau klarifikasi dari Pengadu, serta tanpa disertai bukti yang dapat menunjukkan kebenaran tuduhan.
2. Berita yang diadukan melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat infomasi bahwa Pengadu adalah deking tanpa sumber yang jelas, dan tanpa disertai prOses konfirmasi dan verifikasi.
3. Berita yang diadukan diduga melanggar Pasal 3 Kode Etik Jumalistik karena tidak melakukan pengujian informasi secara memadai, tidak mengupayakan konfirmasi kepada Pengadu, mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi, serta menggambarkan Pengadu seolah-olah mendekingi tambang ilegal tanpa bukti dan dasar yang cukup.
4. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) khususnya butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa "setiap berita harus melalui verifikasi" serta dan b bahwa "berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
5. Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DPIX/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan, "Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama." Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan- DPIVI2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, angka 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional "memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.
Berdasarkan keputusan surat analisis yang dikeluarkan Dewan Pers menilai, bahwa berita tersebut melanggar/bertentangan dengan ketentuan kode etik jurnalistik. Kami segenap Redaksi Delik Hukum Indonesia, Dan saya selaku Pimpinan Redaksi DHI, Trisno ataris mewakili jajaran menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar besarnya Khususnya Kepada Wartawan Wahana Informasi Encep Nurjana berikut lembaga Medianya/jajaran direksi Media Wahana Informasi dan kepada Masyarakat/Publik, atas inbas berita yang sudah kami tayangkan dengan judul "Usai Digerebek Polisi, Tambang Emas Ilegal di Cikakak Diduga Oknum Wartawan Wahana Informasi" sehingga membuat ketersinggungan baik secara pribadi maupun profesi.
Dan kami mengakui bahwa tayangan berita tersebut tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sehingga terkesan menuduh dan kami akui tindakan tersebut melanggar kode etik dan Profesionalisme seorang jurnalis.
Kami terkesan terburu buru menyimpulkan satu temuan dan sama sekali tidak mengetahui kalau saudara Encep Nurjana pada saat tim DHI melakukan penelusuran ke lokasi Encep Nurjana sedang bertamu ke rumah saudaranya sehingga kami menduga bahwa ia merupakan beking Pengolahan Tambang Emas Ilegal tersebut.
Karena berdasarkan hasil penelusuran Sumber kami, dilokasi ditemukan tumpukan material hasil tambang yang diduga dilakukan malam hari kemudian diolah dilokasi berbeda yakni di Kampung Ciranji, Desa Ridogalih.
Maka dari itu, sekali lagi kami meminta maaf atas kesalah pahaman kami khususnya kepada saudara Encep Nurjana serta Jajaran Redaksi Wahana Informasi serta Kepada Masyarakat/Publik dalam penyajian berita tersebut.
https://www.delikhukumindonesia.id/2026/02/klarifikasi-hak-jawab-terkait-berita.html
Berdasarkan Hak Jawab yang disampaikan Encep Nurjana ke redaksi Delik Hukum Indonesia Tanggal:19 Februari 2026
Melalui surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers nomor 203/DP/K//2026 perihal penyelesaian pengaduan tersebut ia menyampaikan sebagai berikut:
"Apa yang dimuat didalam rilis itu bahwa saya membekingi tambang ilegal itu sepenuhnya tidak benar, dan sangat disayangkan adanya tuduhan tersebut yang tentunya tanpa dasar dan bukti akurat sehingga berpotensi bisa mencemarkan nama baik saya dan profesi, juga menyangkut nama baik tempat saya bekerja," kata Encep.
Ia menegaskan semua tuduhan tersebut tidak benar. "Dan saya tegaskan sekali lagi bahwa apa yang dituduhkan itu adalah fitnah dan tidak benar," kata dia.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan surat dari Dewan Pers nomor 203/DPIK/W2026 perihal penyelesaian pengaduan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2026, yang secara jelas menyatakan bahwa adanya pelanggaran kode etik.
Kejadian sebenarnya menurut Encep, adalah berawal dari ia berkunjung ke rumah saudara yang ada di Kampung Ciranji pada hari Rabu, 4 Februari 2026, pada saat itu ia melihat ada 3 orang yang tidak dikenal sedang berjalan dan ngobrol.
"kemudian saya pun mempersilahkan ketiga orang itu untuk duduk dan beristirahat karena terlihat sangat kelelahan. Tentunya saya hanya berprofesi sebagai Wartawan menyadari tupoksi saya dan juga tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi pembeking," jelasnya.
Ia menyayangkan adanya narasi yang dibuat yang menuduh dirinya menjadi beking tambang ilegal.
"Saya sangat menyayangkan kepada pihak media Delik hukum indonesia terutama kepada pimpinan Redaksi yang tidak profesional dan menguji dulu kebenaran informasi yang berasal dari wartawan dilapangan sehingga akibat ketidak cermatan tersebut berimbas kepada saya. Dan Saya berharap tentunya kita sebagai sesama profesi wartawan harusnya saling jaga,
dan saling mengingatkan agar selalu solid serta yang terpenting saling menghargai bukannya saling menjatuhkan satu dengan yang lainnya," pungkas encep.
Berdasarkan keputusan surat analisis yang dikeluarkan Dewan Pers menilai, bahwa berita kami melanggar/bertentangan dengan ketentuan kode etik jurnalistik.
"Kami segenap Redaksi Delik Hukum Indonesia, Dan saya selaku Pimpinan Redaksi DHI, Trisno ataris, mewakili jajaran menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar besarnya Khususnya Kepada Wartawan Wahana Informasi Encep Nurjana berikut jajaran direksi Media Wahana Informasi dan kepada Masyarakat/Publik, atas imbas berita yang sudah kami tayangkan dengan judul "Usai Digerebek Polisi, Tambang Emas Ilegal di Cikakak Diduga Oknum Wartawan Wahana Informasi" sehingga membuat ketersinggungan baik secara pribadi maupun profesi.
Kami mengakui bahwa tayangan berita tersebut tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sehingga terkesan menuduh dan kami akui tindakan tersebut melanggar kode etik dan Profesionalisme seorang jurnalis.
Kami terkesan terburu buru menyimpulkan satu temuan dan sama sekali tidak mengetahui kalau saudara Encep Nurjana pada saat tim DHI melakukan penelusuran ke lokasi ia sedang bertamu ke rumah saudaranya sehingga kami menduga bahwa ia merupakan beking Pengolahan Tambang Emas Ilegal.
"Karena pada saat melakukan penelusuran ke lokasi ditemukan tumpukan material hasil tambang dan warga sedang melakukan aktivitas pengolahan penumbukan bahan baku emas. Bahkan saat kami bertemu dengan saudara Encep Nurjana ia sedang duduk di sebuah rumah dimana dibelakang rumah tersebut terdapat galian tambang ilegal.
Maka dari itu, sekali lagi kami meminta maaf atas kesalah pahaman kami khususnya kepada saudara Encep Nurjana serta Jajaran Redaksi Wahana Informasi serta Kepada Masyarakat/Publik dalam penyajian berita tersebut.
Redaksi DHI.
