Tokoh Agama Angkat Bicara, Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Miga Tidak Terbantahkan...!

 

DHI Sumut – Dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, kembali menjadi sorotan publik dan objektivitas hukum. Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya telah menyuarakan protes dan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2017 hingga 2020. Kini kritik moral datang dari tokoh agama setempat, Darwin Gulo, yang secara tegas menyatakan bahwa dugaan korupsi ini tidak terbantahkan secara kasat mata, serta menimbulkan kerusakan sosial dan moral yang nyata.

Menurut Darwin Gulo, praktik korupsi ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah (ghulul), di mana jabatan yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menodai tanggung jawab spiritual kepada Allah SWT. Perbuatan ini termasuk dosa besar, yang menuntut pertanggungjawaban hukum, moral, dan sosial.

Dampak langsung dari penyalahgunaan dana desa ini dirasakan secara signifikan oleh masyarakat miskin. Dana ADD dan DD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, justru diselewengkan, sehingga menghambat kesejahteraan ekonomi warga, menimbulkan kerugian finansial publik, serta bertentangan dengan prinsip good governance dan public accountability. Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai zulm, yakni perampasan hak-hak rakyat secara batil.

Lebih jauh, Darwin Gulo menekankan bahwa korupsi ini mencederai prinsip keadilan sosial (adl). Harta publik yang diperuntukkan bagi kepentingan umum diambil secara batil, merusak tata kelola pemerintahan desa, serta menimbulkan ketidaksetaraan. Hal ini menunjukkan lemahnya integritas dan ketakwaan (taqwa) pada pelaku, sekalipun tampak religius secara lahiriah, yang menjadi indikator krisis moral dan spiritual.

Selain itu, perbuatan ini telah meruntuhkan marwah dan kredibilitas aparatur desa, menimbulkan ketidakpercayaan publik (public distrust), serta menggerus hubungan antara pemimpin dan rakyat. Kondisi ini mengimplikasikan maladministrasi, abuse of authority, dan potential obstruction of justice, yang jika tidak segera ditindak, akan memperkuat persepsi adanya selective prosecution dan impunitas struktural (structural impunity).

Dalam konteks penegakan hukum, Darwin Gulo menegaskan harapannya agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bertindak tegas, objektif, dan konsisten terhadap para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tanpa kompromi atau toleransi, sehingga tercipta efek jera (deterrent effect) yang nyata. Penegakan hukum harus selaras dengan prinsip legal certainty (zekerheidbeginsel), equality before the law, dan public accountability, serta mendukung pemulihan keadilan sosial dan integritas moral masyarakat Desa Miga.

Lebih lanjut, hasil penelusuran investigatif awak media mengungkapkan bahwa sejumlah perangkat Desa Miga sejak Selasa, 3 Februari 2026, telah menjalani pemeriksaan intensif dan berjenjang di Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli. Langkah ini menunjukkan upaya aparat pengawasan daerah untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa secara sistematis. Namun, masyarakat menuntut agar proses hukum tetap transparan, akuntabel, dan substantif, bukan sekadar prosedural formalitas.

Darwin Gulo juga menegaskan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi adalah harta haram (maal haram), yang merusak secara spiritual, sosial, dan ekonomi, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil, menyeluruh, dan berintegritas menjadi kewajiban moral, legal, dan spiritual bagi seluruh aparat penegak hukum, untuk menegakkan prinsip amanah, keadilan, dan good governance, serta memulihkan trust masyarakat terhadap institusi hukum.

Press release ini disusun untuk mengingatkan seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, akan pentingnya proses hukum yang konsisten, transparan, dan akuntabel, guna mencegah dampak negatif korupsi terhadap moral, sosial, dan kesejahteraan masyarakat Desa Miga.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال