DHI Sumut – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor: 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn telah menegaskan bahwa terdakwa Desman Jaya Zebua, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp5.000.000, dengan ketentuan subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan apabila denda tidak dibayar.
Putusan tersebut tidak hanya menegaskan pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagai pelaku langsung (pleger), tetapi juga membuka ruang pembacaan yang lebih luas terhadap konstruksi hukum keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan (doenpleger) maupun pihak yang turut serta melakukan (medepleger). Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd., memiliki posisi strategis sebagai pihak yang memberi instruksi, sementara saksi WMZ dan RT diduga berperan aktif dengan memfasilitasi rekening sebagai medium transaksi pungutan liar.
Secara yuridis, konsep medepleger tidak sekadar menunjuk pada pelaku yang hadir secara fisik, tetapi juga pada pihak yang secara sadar dan sengaja memberikan kontribusi nyata, baik secara material maupun immaterial, dalam pelaksanaan tindak pidana. Dengan demikian, pola relasi antara pelaku utama dan pihak-pihak pendukungnya menunjukkan adanya collective criminality yang patut diuji lebih lanjut dalam kerangka hukum pidana korupsi.
Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim juga mencatat keberadaan 19 (sembilan belas) item barang bukti yang dinyatakan relevan untuk digunakan dalam perkara lain. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa perkara yang telah diputus bukanlah peristiwa hukum yang berdiri sendiri (isolated event), melainkan bagian dari rangkaian perbuatan yang berpotensi menjerat subjek hukum lain. Hal ini sejalan dengan telah ditetapkannya Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd., sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 4 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan pembayaran SPPD di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.
Fakta persidangan juga mengungkap alur transaksi yang mengandung indikasi penyamaran tujuan dana (disguised financial flow). Disebutkan bahwa atas petunjuk Nur Alia Lase, saksi RNT menerima transfer dana dari WMZ sebesar Rp550.000 untuk diserahkan kepada Elmizarti, S.IP, yang diduga sebagai bentuk “upeti”. Namun, setelah dana tersebut mengendap selama dua bulan, Nur Alia Lase justru memerintahkan pengembalian sebesar Rp500.000, sementara Rp50.000 dijadikan dalih sebagai “utang”. Skema ini menunjukkan pola manipulatif yang secara hukum dapat ditafsirkan sebagai upaya pengaburan fakta (obscuring the facts) dalam rangka menghindari pertanggungjawaban pidana.
Ironisnya, dalam dakwaan primair maupun subsidair, sempat ditegaskan bahwa dua kegiatan Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Namun, fakta ini seolah menghilang dalam dinamika persidangan. Padahal, secara normatif, keberadaan kegiatan fiktif seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati keuangan negara secara tidak sah (unlawful enrichment), termasuk staf internal Bawaslu, unsur TNI dan Polri, pejabat eselon II Pemerintah Kota Gunungsitoli, hingga jajaran Panwascam se-Kota Gunungsitoli yang disebut-sebut menerima aliran dana dari terdakwa.
Seorang narasumber hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa putusan perkara ini justru menyisakan paradoks hukum. “Jika fakta persidangan telah mengungkap pola keterlibatan banyak pihak, maka secara doktrinal, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Prinsip equality before the law dan due process of law menuntut agar seluruh pihak yang memiliki kontribusi kausal dalam tindak pidana diperiksa secara proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, kegagalan menelusuri peran pihak-pihak lain berpotensi melahirkan selective enforcement, yakni penegakan hukum yang tidak utuh dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. “Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka yang terjadi bukanlah supremasi hukum, melainkan simulasi keadilan,” tambahnya.
Rentetan fakta ini menunjukkan bahwa perkara pungutan liar di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli belum sepenuhnya mencapai titik final. Justru, putusan terhadap Desman Jaya Zebua dapat dibaca sebagai awal dari babak baru (new season) pengungkapan jaringan aktor intelektual dan pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar.
Pertanyaannya kini: apakah Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd., yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, akan membuka seluruh fakta di persidangan lanjutan? Ataukah justru akan muncul aktor-aktor lain yang selama ini berada dalam zona aman kekuasaan?
Publik menanti. Episode berikutnya sedang disiapkan oleh proses hukum, dan sejarah akan mencatat apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali berkompromi dengan kekuasaan.
@p_sanjaya
