DHI Sukabumi - Usai penggerebekan Pengelolaan Tambang Emas Ilegal yang dilakukan Anggota Satuan Polres Sukabumi di Blok Pasir Gombong Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, hingga akhirnya Polisi menetapkan 2 tersangka dan menyita puluhan Karung tanah menganndung emas serta alat bukti lainnya. Dan kedua pelaku tersebut terancam tuntutan 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.
Namun hal tersebut tidak menjadikan epek jera bagi para penambang dan pengelola tambang ilegal. Malah saat ini aktivitas tambang tersebut kembali beroperasi dengan berbagai cara dan trik untuk mengelabui aparat terkait.
Sperti halnya yang terjadi di Kampung Pojok, RT 01/07 Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu. Dilokasi tersebut terdapat sebuah Rumah Mewah Dua lantai yang dijadikan tempat pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin. Demi mengelabui Polisi pemilik melakukan aktivitas pengolahan emas dibawah tanah rumah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dilokasi terdapat berbagai kelengkapan mesin dan alat pengolahan emas. Kemudian saat dikonfirmasi prihal perizinan pengolahan emas tersebut, Hilman selalu pemilik menyampaikan bahwa pihaknya belum mengantongi izin apapun dan sementara ini masih numpang dikoperasi.
"Saya beli bahan bakunya juga dari koperasi di Cigaru dengan kisaran harga 100 sampai 150 ribu perkarung, kalau terkait izin belum ada. Tapi nanti saya sampaikan ke Ketua koperasi bisa tidaknya mengurus izin, tetapi dicigaru sendiri banyak sekali pengolahan hampir tiap sudut coba saja main kesana," singkatnya.
Sementara aturan Pengolahan emas ilegal tanpa izin resmi diancam sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Bahkan Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Redaksi.
