Tenaga Non-ASN Nias Surati DPRD, Tolak PHK dan Pencabutan Perda GBD

 


DHI Sumut - Sejumlah Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Nias, yang telah mengabdi bertahun-tahun di sektor pendidikan dan pelayanan publik, pada Rabu (14/01/2026) secara resmi menyampaikan surat keberatan administratif beserta tembusan kepada DPRD Kabupaten Nias. Surat tersebut merupakan kelanjutan dari upaya administratif yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Nias terkait kebijakan penghentian penugasan dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Tenaga Non-ASN.

Kegiatan penyampaian surat ini dilakukan oleh perwakilan Tenaga Non-ASN, dengan Yuteli Zalukhu selaku Koordinator Tim Tenaga Non-ASN Tercecer Kabupaten Nias memimpin jalannya proses administrasi. Menurut Zalukhu, surat yang disampaikan menuntut DPRD Kabupaten Nias untuk menolak rencana Bupati Nias mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah, sebagaimana dijelaskan secara eksplisit dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Nomor: 400.3.7.1/9610/DisDik/XII/2025, tanggal 24 Desember 2025, yang dinilai sebagai tindakan administratif yang diskriminatif serta merupakan bentuk kejahatan fatal terhadap hak asasi manusia, atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Langkah ini kami ambil untuk menegaskan keberadaan dan hak-hak kami sebagai tenaga pengabdi yang telah lama bekerja, bahkan sebelum lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kami meminta DPRD untuk memberikan dukungan moral, politik, dan institusional agar hak kami tidak diabaikan, dan agar kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai prinsip konstitusional, asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap legitimate expectation,” tegas Yuteli Zalukhu.

Surat yang disampaikan berisi permohonan agar DPRD Kabupaten Nias melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut keberatan administratif, sekaligus mendorong Bupati Nias menempuh mediasi administratif yang adil. Apabila keberatan administratif tidak ditindaklanjuti secara memadai, para Tenaga Non-ASN menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai upaya konstitusional menegakkan supremasi hukum dan kepastian hak warga negara.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan penataan Tenaga Non-ASN tidak menjadi instrumen diskriminatif, melainkan dijalankan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat),” tambah Zalukhu.

Press release ini menegaskan bahwa penyampaian surat dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Nias bukan hanya bentuk administrasi formal, tetapi juga sinyal pengawasan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi merugikan hak-hak tenaga pengabdi yang selama ini menjadi pilar pelayanan publik di Kabupaten Nias.

@p_sanjaya


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال