DHI Sukabumi - Pelaksanaan eksekusi lahan yang berlokasi di Kampung Girijaya RT 10/04 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan luas lahan sekitar 8 hektare yang berisi lahan kosong dan 11 bangunan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 6/Pen.Pdt/x.E.Peng/2021/PN.Cbd.Jo. Nomor: 25/Pdt.G/1996/PN.Cbd. Jo. Nomor: 395/Pdt/1997/PT.Bdg. Jo. Nomor: 666K/Pdt/1999, tanggal 5 Januari 2026.
Proses eksekusi tersebut melibatkan satuan pengamanan TNI, Polri, dan Satpol PP usai pihak tergugat mendapat surat teguran pengosongan dan tidak juga mengosongkan lahan objek eksekusi tersebut. Dan isu pembongkaran makam eyang santri itu tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum pemohon Reza indra Cahya dan Partner (Piter Herman Labetubun) menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah melewati seluruh jalur hukum, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga upaya hukum pihak ketiga.
“Semua proses sudah selesai, putusan berkekuatan hukum tetap, dan kini masuk tahap eksekusi. Dan terkait beredarnya isu pembongkaran makam eyang santri itu hoaks karena makam tersebut tidak termasuk objek eksekusi," ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, bahkan dilahan tersebut ada dua mushola yang masuk dalam objek eksekusi. Namun, setelah diskusi dengan pengadilan, musala tersebut tidak dieksekusi serta atas kebijakan kliennya.
“Kebijakan itu juga tentunya demi menghormati masyarakat sekitar,” tuturnya.,
Menurutnya proses eksekusi tersebut dilakukan secara paksa sesuai prosedur hukum, termasuk melalui tahap aanmaning atau peringatan resmi dari pengadilan, lantaran pihak tergugat menolak pengosongan lahan.
“Semua jalur hukum sudah ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama. Semua putusan selalu berpihak kepada pemohon eksekusi,” jelasnya.
Lebih lanjut Piter menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sesuai penetapan PN Cibadak. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang menyebut eksekusi menyasar makam.
“Mari sama-sama menghormati proses hukum ini, karena yang dijalankan adalah keputusan pengadilan,” pungkasnya.
@MSF


