DHI Sumut - Ratusan tenaga non-ASN di Kabupaten Nias yang telah mengabdi sebagai guru dan tenaga pendidikan belasan tahun sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diterbitkan, kini menghadapi diskriminasi administratif yang nyata. Surat Bupati Nias dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias tanggal 24 Desember 2025 yang menghentikan penugasan guru honor dinilai cacat hukum substantif dan formal, karena secara parsial menafsirkan Pasal 65 UU ASN 2023 sebagai larangan absolut, dan mengabaikan Pasal 66 yang bersifat norma transisional dan afirmatif yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh. Akibatnya, guru honor yang sah dan telah terdaftar di Dapodik dilarang melanjutkan tugasnya serta tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas keadilan, asas kepastian hukum (rechtszekerheid), asas proporsionalitas, dan asas perlindungan terhadap legitimate expectation. Secara konstitusional, tindakan ini berpotensi menghilangkan hak dasar tenaga non-ASN yang dijamin UUD 1945, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2), hak atas perlindungan hukum (Pasal 28D ayat 1), hak untuk tidak diskriminasi (Pasal 28I ayat 2), serta hak atas pendidikan dan layanan publik (Pasal 31 ayat 1).
Menanggapi ketidakadilan ini, para tenaga non-ASN yang terdampak akan mengajukan gugatan kolektif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan dan meninjau ulang surat Bupati serta Kepala Dinas Pendidikan. Upaya ini akan dikoordinir oleh Yuteli Zalukhu, sebagai koordinator perjuangan hukum kolektif, dengan tujuan menegakkan hak konstitusional seluruh tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Menurut narasumber hukum Pieter ST, S.H, “Keputusan pemerintah daerah menghentikan penugasan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi jelas melanggar asas keadilan dan legalitas. Selain salah penerapan UU ASN 2023, kebijakan ini juga mengabaikan perlindungan konstitusional bagi warga negara yang sah, sehingga sangat rawan dibatalkan oleh PTUN.”
Press release ini menegaskan bahwa ratusan tenaga non-ASN tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga menolak diskriminasi administratif yang sistematis. Para guru honor menuntut agar pemerintah daerah bertindak sesuai hukum, menghormati pengabdian profesional, dan menegakkan keadilan bagi tenaga pendidikan yang sah.
@p_sanjaya
