PHK Guru Honor Nias, Berkat Laoli Dorong Gugatan PTUN

 

DHI Sumut – Kebijakan sejumlah kepala daerah di Kepulauan Nias yang tidak menetapkan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) lama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bahkan disertai pemutusan hubungan kerja (PHK), menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Laoli, menilai kebijakan tersebut tidak hanya keliru secara yuridis, tetapi juga mengandung unsur diskriminasi administratif serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Berkat Laoli, penataan tenaga non-ASN sejatinya merupakan mandat konstitusional yang harus dilaksanakan secara komprehensif, proporsional, dan berkeadilan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dibenarkan menerapkan norma hukum secara parsial atau selektif demi membenarkan kebijakan sepihak yang merugikan tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah mengabdi belasan tahun sebelum lahirnya rezim hukum UU ASN 2023.

“Selalu ada jalan tengah dan tidak menyakiti jika kepala daerah mau membaca dan menerapkan seluruh regulasi yang ada secara utuh, bukan memilih-milih aturan yang hanya menguntungkan satu pihak,” tegas Berkat Laoli.

Ia menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh sejumlah kepala daerah yang berujung pada PHK tenaga non-ASN, baik yang tercatat maupun tidak tercatat dalam basis data resmi, merupakan tindakan tata usaha negara yang patut diuji secara hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengandung cacat prosedural, melanggar asas legalitas, asas kecermatan, serta asas perlindungan terhadap hak warga negara sebagaimana dijamin dalam prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“SK beberapa kepala daerah yang mem-PHK guru dan tenaga teknis, baik database maupun non-database, secara hukum terbuka untuk diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Atas dasar itu, Berkat Laoli secara terbuka menyerukan agar para tenaga non-ASN yang dirugikan tidak ragu menempuh upaya hukum melalui mekanisme gugatan PTUN. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap tindakan pemerintahan yang diduga melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tidak sebatas seruan moral, Berkat Laoli juga menyatakan komitmen konkret dengan menyiapkan dukungan pendampingan hukum bagi para tenaga non-ASN yang terdampak. Ia memastikan akan memfasilitasi lembaga bantuan hukum (LBH) guna memastikan para honorer tidak berjuang sendiri menghadapi kebijakan administratif yang merugikan hak ekonomi dan sosial mereka.

“Saya siapkan LBH bagi honorer yang di-PHK dan ingin memperjuangkan nasibnya melalui jalur hukum di Pengadilan PTUN,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa gugatan hukum ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme korektif yang sah dalam negara hukum (rechtstaat) untuk menegakkan supremasi hukum, keadilan substantif, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menutup pernyataannya, Berkat Laoli mengingatkan para kepala daerah agar tidak menjadikan Undang-Undang ASN sebagai instrumen legitimasi kebijakan sepihak, melainkan sebagai pedoman konstitusional untuk melindungi hak warga negara dan memastikan proses transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung secara adil, rasional, dan manusiawi.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال