AFZ Eks Korsek Bawaslu Bakal Dipecat Sebagai PNS, Aktivis Minta Kajari Gunungsitoli Segera Menetapkan Status

 

DHI Sumut — Anugrah Faebuadodo Zendrato, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kini tengah menghadapi ancaman pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasca dipindah-tugaskan ke Bagian Umum Dinas DPMPTSP Kota Gunungsitoli, yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, terhitung sejak 15 September 2025 hingga 23 Desember 2025. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban setiap PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran ini termasuk kategori hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 PP 94/2021, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan terhadap Anugrah Faebuadodo Zendrato, S.E. dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa ad hoc yang terdiri atas unsur Irbansus, Sekretaris Dinas PMPTSP, dan BKD Kota Gunungsitoli pada tanggal 23 Desember 2025. Selama proses tersebut, yang bersangkutan telah berulang kali dipanggil, baik melalui surat resmi maupun komunikasi telepon, namun tidak hadir dan tidak menanggapi panggilan. Setelah pemeriksaan selesai, seluruh dokumen hasil pemeriksaan diserahkan kepada BKPSDM Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya diteruskan ke Kantor Regional VI BKN Medan untuk diterbitkannya Persetujuan Teknis (Perstek). Perstek ini menjadi dasar formal bagi Wali Kota Gunungsitoli dalam menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Terkait ketidakaktifan AFZ, Sekretaris Dinas DPMPTSP Emanuel Zebua, S.Sos memberikan konfirmasi resmi, “Terkait ketidakaktifan yang bersangkutan berkantor benar adanya. BKPSDM telah memfasilitasi pemeriksaan yang bersangkutan melalui tim, dan tindak lanjutnya masih berproses. Kita telah laksanakan pembinaan di tingkat OPD, dan hasilnya telah disampaikan ke BKPSDM Kota Gunungsitoli. Saran kami bagi rekan-rekan ASN lainnya yang masih ingin nakal, agar segera merubah diri dan senantiasa melaksanakan tugas dengan baik termasuk mematuhi disiplin kerja ASN.”

Selain dugaan pelanggaran disiplin, AFZ juga diduga memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli, khususnya terkait Pokja Fiktif. Dalam kapasitasnya sebagai notulen rapat pleno semu dan penyusun laporan Pokja Fiktif, AFZ juga diduga sebagai pihak yang mengeluarkan instruksi “Perintah Bayar” kepada Desman Jaya Zebua, S.E., yang kemudian menyebabkan Desman Jaya Zebua, S.E dan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd., ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka serta telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Peristiwa ini menegaskan adanya akibat hukum nyata (consequentia juris) dari perbuatan AFZ.

Dalam konteks hukum dan kepastian administrasi, aktivis hukum Pieter ST, S.H., menegaskan “Kami meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak ragu-ragu menetapkan AFZ sebagai tersangka. Fakta bahwa yang bersangkutan sedang menghadapi ancaman pemecatan sebagai PNS justru memperbesar risiko melarikan diri. Penegakan hukum tidak boleh kalah cepat dari potensi penghilangan jejak.”

Situasi ini menimbulkan state of urgency bagi aparat penegak hukum, mengingat akumulasi pelanggaran disiplin berat dan dugaan peran sentral AFZ dalam tindak pidana korupsi. Ketidakseriusan dalam menindak dapat melemahkan asas kepastian hukum (rechtssicherheit), equality before the law, dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di lingkup birokrasi publik.

Secara ringkas, kondisi ini menuntut tindakan tegas dan terukur dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Aktivis dan pengamat hukum menekankan bahwa penetapan status hukum AFZ segera sebagai tersangka, disertai kemungkinan penahanan, menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara.

@p_sanjaya


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال