Masyarakat Desak Inspektorat Kota Gunungsitoli Serahkan LHP Desa Miga ke Kejari Gunungsitoli

 

DHI SUMUT – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Miga kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat yang diwakili oleh Tokoh masyarakat Desa Miga, Syukur Jamin Halawa, secara tegas meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk segera menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pembangunan Kantor Desa Miga serta pemeriksaan indikasi penyimpangan Dana Desa lainnya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sebagai dasar penegakan hukum lanjutan.

Menurut Syukur, audit yang telah dilakukan Inspektorat merupakan bagian integral dari fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang secara normatif wajib menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum (legal certainty). Oleh karena itu, keterlambatan dalam penyampaian hasil audit berpotensi mencederai prinsip good governance serta menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran (omission) dalam penanganan dugaan korupsi. “LHP bukan dokumen administratif semata, melainkan instrumen hukum yang menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” ujar Syukur.

Syukur menegaskan bahwa pembangunan Kantor Desa Miga yang hingga kini tidak dapat difungsikan, meskipun telah menyerap anggaran dari ADD dan DD dalam jumlah signifikan, telah menimbulkan kecurigaan rasional (reasonable suspicion) di tengah masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, wajib diuji melalui proses hukum yang objektif, independen, dan tidak diskriminatif. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), terlebih jika menyangkut keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Peter ST, S.H., penggiat anti-korupsi, yang menyatakan bahwa secara praktik pengawasan APIP, pemeriksaan atas laporan masyarakat seyogianya diselesaikan dalam jangka waktu 45 sampai dengan 60 hari kerja. Apabila melebihi batas kewajaran tersebut tanpa alasan objektif, kondisi itu dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan berpotensi menghambat proses law enforcement. “Tanpa LHP yang diserahkan kepada Kejaksaan, proses hukum akan terus berada dalam situasi stagnan dan mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelas Peter.

Lebih lanjut, Peter menekankan bahwa audit Inspektorat seharusnya dilakukan secara komprehensif dan holistik, mencakup seluruh indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Desa Miga sejak Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020, agar penanganan perkara tidak bersifat parsial yang dapat menimbulkan impunitas de facto bagi pihak-pihak tertentu.

Masyarakat Desa Miga berharap agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, khususnya melalui fungsi intelijen penegakan hukum, siap menindaklanjuti hasil audit tersebut secara profesional dan independen sesuai dengan prinsip equality before the law. Penyerahan LHP dari Inspektorat kepada Kejaksaan dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun dan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Hingga press release ini diterbitkan, Inspektorat Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait waktu penyampaian LHP dimaksud. Publik kini menanti, apakah hasil audit tersebut akan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, atau kembali tertahan dalam prosedur birokrasi tanpa kepastian.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال