Hasil Audit Desa Miga Segera Dirilis Inspektorat, Kejari Diminta Respons Cepat

 

DHI Sumut - Dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Miga kembali mencuat. Kasus yang pertama kali dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Juli 2021, kini telah berjalan 4 tahun 4 bulan 15 hari, namun masih tanpa penyelesaian nyata. Laporan ini kemudian didisposisikan secara hirarki berantai ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, karena masyarakat menilai penanganan sebelumnya tidak kredibel.

Pada 7 November 2025, Kejari Gunungsitoli diketahui melimpahkan dokumen audit Dana Desa kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli. Sesuai praktik APIP, pemeriksaan seharusnya selesai dalam 45–60 hari kerja dan menjadi dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk proses hukum lanjutan. Namun hingga kini, hasil audit belum diterima secara resmi, menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Peter ST, S.H., penggiat anti-korupsi yang mengawal kasus ini sejak awal, menegaskan bahwa mustahil pengelolaan ADD dan DD Desa Miga tidak menyisakan indikasi korupsi sama sekali. Ia menambahkan, laporan masyarakat serta DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi tertanggal 2 Oktober 2025, yang telah menunggu 1 bulan 12 hari, harus segera ditindaklanjuti agar hukum tidak menjadi formalitas.

Masyarakat menyoroti perilaku beberapa oknum terlapor yang terkesan kebal hukum, tidak tersentuh proses hukum, serta menekankan desakan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, untuk bertindak tegas dan bersungguh-sungguh.

Kasus ini salah satunya menyoroti bangunan Kantor Desa Miga yang mangkrak, walaupun telah menyerap lebih dari Rp. 605.455.530,- (enam ratus lima juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh rupiah). Kantor desa yang mestinya menjadi pusat administrasi dan simbol pembangunan desa ini tetap tidak dapat difungsikan, sementara Desa Miga menjadi satu-satunya desa di Kota Gunungsitoli yang tidak memiliki kantor layak pakai, meski jaraknya hanya ±5 km dari pusat kota.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejari Gunungsitoli dan Inspektorat Kota Gunungsitoli, agar laporan masyarakat dan audit yang menumpuk selama bertahun-tahun tidak menjadi dokumen mati, serta agar supremasi hukum tetap ditegakkan. Peter menekankan, “Hanya dengan keberanian penegak hukum yang konsisten, keadilan dan akuntabilitas di desa kami bisa terwujud.”

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال