Cederai Marwah Jurnalis, Oknum Wartawan (Aska) di Bogor Raya Jadi Koordinator Peredaran Tramadol

DHI Bogor - Profesi jurnalis merupakan tugas mulia karena berperan sebagai pilar keempat demokrasi, sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan fungsi mengawasi kekuasaan, menyebarkan informasi akurat, menjadi jembatan aspirasi rakyat, serta membentuk kesadaran publik yang bekerja sesuai kode etik jurnalis, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun tak jarang terdapat oknum wartawan yang mencederai Marwah Jurnalis dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten dan Kota Bogor. Ada seorang yang mengaku sebagai wartawan senior (Oknum) bernama Aska malah menjadi koordinator peredaran obat haram jenis Tramadol dan Excimer.

"Wah ini parah, Profesi Jurnalis/Wartawan itu merupakan tugas mulia dalam menjalankan fungsi kontrolnya, sehingga kepercayaan publik terhadap seorang jurnalis tetap terjaga. Bukan malah dicederai dengan menjadi koordinator peredaran obat haram ini jelas melawan hukum," ketus salah satu aktivis Bogor. Minggu (04/01/25).

Menurutnya, tentunya hal tersebut sudah masuk pada level bahaya, integritas kaum jurnalis dipertaruhkan akibat ulah oknum tersebut. Bahkan aksinya tak tanggung tanggung mengaku sebagai wartawan senior di Kota dan Kabupaten Bogor.

"Kondisi Marwah Jurnalis saat ini diperparah oleh kelakuan oknum yang mengaku ngaku wartawan yang mengabaikan kerja profesional, orientasinya hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan oknum wartawan (Aska)," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, Padahal penjualan obat haram baik Tramadol maupun Excimer dan obat berbahaya lainnya tidak dibenarkan dengan alasan apapun, bahkan pelakunya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tapi oknum wartawan ini bukannya mendorong pemerintah untuk melakukan pemberantasan malah ia ikut melindungi aktivitas peredaran obat terlarang. Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi Aparat berwenang untuk melakukan tindakan tegas baik kepada penjual maupun bekingnya. Karena ini menyangkut musuh negara yang akan merusak masa depan generasi bangsa kita." Tandasnya.

Redaksi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال