Massa Aksi Diibaratkan Binatang, Oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli Dilaporkan ke Polisi

 

DHI Sumut — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan penghinaan dan dehumanisasi terhadap massa aksi demonstrasi melalui media sosial Facebook. Pernyataan yang merendahkan martabat manusia ini dinilai melanggar Pasal 433 KUHP Nasional dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena disebarluaskan untuk konsumsi publik.

Laporan resmi telah diterima SPKT Polres Nias dengan Nomor STTLP/B/33/I/2026, tertanggal 17 Januari 2026, atas nama pelapor Setiaman Zebua. Kronologi menunjukkan bahwa pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Agri Handayan Zebua menginformasikan bahwa akun Facebook Yaman Irawan Zendrato (Yamanto), oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup, menulis komentar yang merendahkan martabat massa aksi:

“Baru kali ini saya lihat ada kelompok orang-orang demo RS bang, mereka seperti tidak punya mata (red. jelas tidak punya hati) di sana begitu banyak pasien dengan berbagai macam penyakit sedang berjuang ingin hidup. Mereka datang seperti monyet teriak-teriak dalam hutan.”

Komentar ini, yang secara eksplisit mendehumanisasi kelompok warga, menimbulkan kerugian immateriil dan melukai kehormatan kolektif. Dari perspektif KUHP Nasional, pernyataan tersebut memenuhi unsur “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui umum”, sedangkan dari perspektif UU ITE, publikasi di media sosial dapat dikualifikasi sebagai penghinaan yang tersebar secara elektronik.

Pelapor menyatakan bahwa komentar tersebut ditujukan kepada aksi demonstrasi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di RSUD dr. M. Thomsen Nias pada 15 Januari 2026, yang menyoroti buruknya pelayanan kesehatan. Alih-alih menanggapi substansi kritik, oknum ASN tersebut melakukan misdirection isu dan merendahkan gerakan rakyat, menunjukkan derajat unprofessionalism yang tidak dapat diterima dari aparatur publik.

Saksi Agri Handayan Zebua menegaskan bahwa secara etika, setiap ASN terikat pada nilai integritas, profesionalitas, dan trust publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. Bahasa yang mengandung humiliation, dehumanization, dan verbal assault bertentangan dengan core values ASN, sekaligus mengikis social harmony dan legitimasi demokrasi. Dalam negara hukum, kritik terhadap layanan publik bukanlah ancaman, melainkan instrumentum correctionis untuk mendorong perbaikan kebijakan publik.

Selain jalur pidana, perwakilan aksi Yason Yonata Gea telah melaporkan dugaan pelanggaran etika ASN kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli pada 22 Januari 2026, berharap agar Tim Pemeriksa BKPSDM Kota Gunungsitoli dapat bekerja secara efisien dan transparan, sehingga hasil pemeriksaan menjadi dasar kuat bagi Polres Nias dalam memproses oknum ASN tersebut sesuai ketentuan KUHP Nasional dan UU ITE, termasuk kemungkinan pidana penjara bagi pelaku penghinaan publik.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال