Si Opem: Sekdes Sekaligus Guru PPPK, Honor Ganda dan Benturan Tugas

 

DHI Nias – Dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa Hiliduho, inisial OPEM, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis anti korupsi. Berdasarkan investigasi lapangan dan verifikasi dokumen, Opem diketahui menjalankan dua pekerjaan yang sama-sama mendapatkan remunerasi dari uang negara, yakni sebagai Sekretaris Desa sejak 2017 dan sebagai Guru Honor di SMAN 1 Hiliduho sejak 2021. Praktik ini jelas bertentangan dengan Petunjuk Kemendagri Nomor: 10..3.3.5/1751/BPD, yang menegaskan bahwa Perangkat Desa yang lolos seleksi PPPK harus memilih satu jabatan untuk menghindari conflict of interest dan benturan kepentingan.

Upaya klarifikasi melalui wawancara kepada Opem, Kepala Desa Hiliduho, dan Kepala SMAN 1 Hiliduho tidak membuahkan jawaban yang memadai. Keengganan mereka untuk memberikan penjelasan memperkuat dugaan publik adanya konspirasi terstruktur dan sistematis yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi. Fakta bahwa Opem tercatat mengajar PJOK meski latar belakang akademiknya adalah Pendidikan Biologi, serta indikasi ketidakhadiran yang signifikan, menguatkan potensi fraud administratif dan pelanggaran asas good governance.

Menurut aktivis anti korupsi, Peter ST, S.H., “Kasus ini mengindikasikan abuse of authority dan potensi kerugian negara yang nyata. Jika praktik rangkap jabatan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk di desa-desa lain.” Pernyataan ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di tingkat desa dan sekolah, sekaligus membuka celah korupsi struktural dan penyalahgunaan anggaran publik.

Beban ganda yang dijalani Opem menimbulkan pertanyaan serius terkait pemenuhan tugas sebagai Sekdes dan guru secara efektif. Honor yang diterima bersumber dari APBDes dan dana pendidikan, sementara kehadiran dan tanggung jawabnya patut dipertanyakan. Praktik semacam ini, jika tidak segera ditindak, berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.

Publik dan aktivis anti korupsi mendesak Inspektorat, aparat penegak hukum, dan UPTD Cabang Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan represif. Penindakan tegas terhadap Opem, Kepala Desa, dan Kepala Sekolah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana dan administratif, agar menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi praktik rangkap jabatan yang merugikan negara di wilayah lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan dan honor negara tidak bisa dibiarkan. Pengawasan yang ketat dan penindakan hukum yang transparan menjadi kunci agar pejabat desa maupun institusi pendidikan di daerah terpencil tidak menjadikan rangkap jabatan sebagai celah untuk keuntungan pribadi.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال