DHI Bogor - Dugaan penyalahgunaan Peraktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali mencuat Kota Bogor yakni di Kampung Bojongkidul RT 07/02 Kelurahan Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan.
Dugaan praktik ilegal tersebut kali ini diduga dilakukan seorang oknum pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berlokasi di Desa Bitungsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga Kecamatan Bogor Selatan, Dani (45) bahwa secara terang-terangan oknum tersebut melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di sebuah SPBU yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor dengan mengunakan kendaraan Roda Empat jenis Toyota Kijang berwara biru dongker dengan plat nomor F 1406 MD, kemudian setelah itu, ia memindahkannya ke sejumlah jerigen yang sudah disiapkan dalam mobil tersebut.
"Biasanya ia melakukan aksi tersebut setiap sore hari sekira pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dengan menyisir dari SPBU ke SPBU lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor," terangnya kepada Awak Media. Sabtu (27/12/25).
Menurut dia, tentunya tindakan tersebut dianggap sebuah Peraktik melawan hukum. Bahkan, Jual beli BBM bersubsidi secara ilegal itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui oleh UU Cipta Kerja, untuk pelanggaran pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Sementara untuk penyimpanan BBM secara ilegal bisa dipenjara 3 tahun/denda Rp30 miliar, dan pengangkutan ilegal bisa 4 tahun/denda Rp40 miliar, sesuai pasal-pasal terkait lainnya.
"Dengan demikian, saya berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Peraktik ilegal tersebut. Karena secara tidak langsung oknum pengurus LBH itu berlindung disebuah lembaga hukum," tegasnya.
Berdasarkan informasi, oknum tersebut memiliki 5 lokasi tempat penjualan BBM bersubsidi ecaran jenis pertalite di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
