Warga Kabandungan Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Wartawan Ke Polres Sukabumi

SUKABUMI DHI - Sempat viral voice note beredar luas di grup whatsapp yang berisi sebuah dugaan bernada ancaman terhadap warga Kecamatan Kabandungan dan hinaan serta pelecehan terhadap fisik dan profesi jurnalis serta sejumlah video yang memicu kemarahan publik beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi hal tersebut akhirnya Aldy Bersama masyarakat Kecamatan Kabandungan, tokoh-tokoh setempat, serta unsur ormas dan OKP, Aldy secara resmi melaporkan dugaan pengancaman, penghinaan, dan pelecehan tersebut ke Polres Sukabumi.

Dalam proses pelaporan tersebut Warga Kabandungan didampingi kuasa hukum dari LBH Dharma Putra Jayakarta Eros Rosidin, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H, menyampaikan bahwa, tindakan tersebut tentunya telah membuat kegaduhan di ruang publik dan harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

"Akibat pernyataannya yang akan “meratakan Kecamatan Kabandungan” oknum wartawan tersebut diduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius yang tidak dapat ditoleransi," tegasnya. Kamis (26/12/25).

Sementara, Aldy Paman melalui kuasa hukumnya Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H.  mengajak seluruh insan pers untuk bersatu menjaga kehormatan profesi jurnalalis.

“Sudah saatnya kita membentengi profesi jurnalis dari ancaman buruk, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sesama profesi. Jangan biarkan marwah jurnalistik rusak oleh oknum-oknum yang justru menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalisme pers,” tegasnya.

Laporan tersebut telah resmi diterima dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor: STBL/703/XII/2025,dan STBL/704/XII/2005/SPKT/Polres Sukabumi, polda Jawa Barat.

Masyarakat Kabandungan berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara objektif dan transparan demi keadilan serta ketertiban di ruang publik.

Team red

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال