TERUNGKAP! Aktor-Aktor Baru “Turut Serta” Dalam Perkara Pungli Bawaslu Gunungsitoli

 

DHI Sumut – Penelusuran lebih mendalam terhadap perkara pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli terus memunculkan fakta-fakta baru. Setelah sebelumnya publik hanya mengetahui adanya aliran dana pungli sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Desman Jaya Zebua, S.E, kini muncul keterlibatan para pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Berdasarkan uraian Dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa dari total dana sebesar Rp. 3.600.000, yang menurut dakwaan diterima oleh terdakwa Desman Jaya Zebua, S.E., sebagian dana sejumlah Rp. 900.000 dialihkan atau ditransfer kepada saksi Yufrin Permata Bate’e, S.IP. Sementara sisa dana sebesar Rp. 2.700.000 diserahkan secara tunai oleh terdakwa kepada saksi Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd., di ruang kerjanya. Dana Rp. 900.000 yang sempat berada dalam penguasaan Yufrin Permata Bate’e tersebut kembali dialihkan secara tunai kepada saksi Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H., sehingga secara yuridis maupun faktual, Yufrin Permata Bate’e, S.IP, tidak lagi menikmati atau menguasai dana yang dimaksud.

Tidak berhenti sampai di situ, Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H ternyata juga berperan sebagai pengumpul dana pungli lainnya dengan total penerimaan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan secara tunai kepada Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd, sedangkan sisanya Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer kepada Roy Nirmawan Hulu, S.H. Dari dana yang diterima Roy Nirmawan Hulu tersebut, Nur Alia Lase, S.Pd., M.Pd, kembali meminta dan menerima sebanyak Rp. 500.000,- sehingga Roy Nirmawan Hulu masih menguasai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada akhirnya, Wellman Meisokhi Ziliwu, S.H., M.H juga tidak lagi menguasai sisa dana.

Selain aktor-aktor tersebut, muncul pula nama Risman Telaumbanua, selaku Tenaga Pengamanan Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, yang turut berperan sebagai kolektor pungli. Ia menerima dana pungli sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sepenuhnya menguasai dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Temuan aliran dana dan keterlibatan banyak pihak ini menegaskan bahwa skandal pungli Bawaslu Kota Gunungsitoli bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri, namun merupakan bagian dari dugaan praktek terstruktur yang melibatkan beberapa oknum pejabat dan staf internal lembaga tersebut.

Yanuari Zebua, Aktivis Anti-Pungli, menilai bahwa fakta-fakta baru ini semestinya menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk menjerat seluruh pihak yang turut serta melakukan tindak pidana secara proporsional. “Tindak pidana korupsi, termasuk pungli, adalah kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dan harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama pula. Tidak boleh ada tebang pilih. Negara dan penegak hukum wajib mengusut seluruh pihak yang menikmati atau turut terlibat dalam peredaran dana haram tersebut,” tegas Yanuari Zebua.

Ia menambahkan bahwa: “Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal di Bawaslu Gunungsitoli gagal. Ketika institusi pengawas pemilu justru melakukan praktik pungli, maka kredibilitas mereka dalam menjaga integritas demokrasi patut dipertanyakan.”

Lebih lanjut ia mendorong agar penyidik menelaah lebih dalam setiap jalur aliran dana, karena menurutnya masih ada potensi peran pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال