DHI Sumut - Tokoh Adat Desa Miga, Ridwan Tanjung, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi pembangunan di Desa Miga yang dinilai tidak mencerminkan amanah pengelolaan Dana Desa sebagaimana mestinya. Menurutnya, dengan dana yang sangat besar mengalir sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, masyarakat hanya bisa melihat pengecatan pagar TPU di pinggir jalan, selebihnya nihil pembangunan yang benar-benar menyentuh umat.
Ridwan menegaskan bahwa prioritas Dana Desa yang semestinya menjadi wasilah (sarana) untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja melalui pembangunan padat karya, justru hanya menjadi wacana tanpa realisasi di Desa Miga.
“Allahu A‘lam bish-shawab, hanya Allah yang Maha Tahu kebenaran yang sejati,” ungkapnya, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin menuduh sembarangan, namun kondisi di lapangan sudah sangat mencolok dan tidak bisa disembunyikan lagi.
Lebih lanjut, Ridwan menyoroti pembangunan Kantor Desa Miga yang hingga kini mangkrak tanpa fungsi meskipun telah menyerap anggaran lebih dari 605 juta rupiah, menjadikan Desa Miga satu-satunya desa di Kota Gunungsitoli yang tidak memiliki kantor desa layak pakai, meski jaraknya dari pusat kota hanya sekitar ± 5 km. “MasyaAllah, sangat ironis, bagaimana pelayanan publik dapat berjalan baik jika sarana pemerintahan desa saja tidak ada?” tegasnya.
Di sisi penegakan hukum, Ridwan membeberkan bahwa laporan dugaan korupsi Dana Desa Miga telah resmi disampaikan pada 9 Juli 2021 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun, hingga kini, tepatnya 4 tahun 4 bulan 13 hari, tidak ada perkembangan berarti. Menurutnya, hal ini menimbulkan praduga kuat bahwa terdapat upaya pembiaran, bahkan kesan perlindungan terhadap para pelaku. Ia menyinggung kepemimpinan Parada Situmorang, S.H., M.H., Eks Kajari Gunungsitoli, yang menangani kasus desa lain namun kasus Desa Miga seperti dianaktirikan.
Ridwan juga menyebut adanya oknum-oknum terlapor yang merasa kebal hukum dan seolah tak tersentuh proses penindakan. Padahal, kata dia, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, yang diketahui menangani perkara ini agar benar-benar profesional, objektif, dan bersungguh-sungguh menegakkan hukum, demi memastikan tidak ada lagi praktik koruptif yang merugikan masyarakat desa.
“Na‘udzubillah jika memang ada kekuatan yang menutupi kebenaran dan melindungi perbuatan zalim. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, agar hak rakyat tidak terus diinjak-injak oleh para pelaku korupsi. Semoga Allah membukakan jalan dan menampakkan siapa yang amanah serta siapa yang mengkhianati amanah tersebut. Allahuakbar, keadilan pasti menang pada waktunya,” pungkas Ridwan.
@p_sanjaya
