DHI Bogor - Pasar Kertasari yakni sebidang tanah seluas 4.560 m2 yang diatasnya berdiri 7 unit bangunan pasar tradisional yang terletak di Kampung Bojong Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan,Kota Bogor. Merupakan hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:928K/PID/2006 tanggal 14 Februari 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor:158/PID/2005/PT.BDG tanggal 12 September 2005 Jo Nomor 239/PID.B/2004/PN.BGR tanggal 30Maret 2005 an.Terpidana Upud A. Syaefuddin yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan penetapan jadawal Lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL)Bogor Nomor:S-8165/KNL.0803/2024 tanggal 15 November 2024.
Namun, sayang objek rampasan tersebut malah diduga dijadikan ladang pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas pasar bernama Rojak yang mengaku sudah bertugas ditempat tersebut sejak tahun 2000.
Hal tersebut disampaikan salahsatu warga setelah seluruh tanah dan bangunan Pasar Kertasari disita negara, Rojak yang pernah menjadi Petugas KeamananPasar, diduga memanfaatkan keadaan tersebut dengan menyewakan kios-kiospasar kepada masyarakat sekitar yang ingin berjualan dan menjadikan sebagian lahan pasar menjadi tempat penitipan Mobil bagi warga yang berdomisili disekitar lokasi pasar yang tidak punya garasi sendiri.
"Terdapat belasan Unit kios Pasar yang disewakan, juga kepada pedagang kaki lima yang tidak mengisi kios dapat membuat warung sendiri diatas lahan Pasar dengan menyewa lahannya saja, dan terdapat belasan unit mobil yang dititipkan dilahan pasar dengan harga sewa 250,300 hingga 350 ribu perbulan," tuturnya.
Menurutnya, dugaan pungli tersebut dilakukan Rojak sejak tahun 2008 dengan dalih ia merupakan orang yang dipercaya melakukan pengelolaan lahan tersebut.
"Sekitar 16 tahun pungli itu terus berjalan dengan dalih ia merupakan orang yang dipercaya mengelola lahan tersebut." tegasnya.
Sementara, ketika dikonfrmasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa, tidak pernah menugaskan siapapun untuk menjadi petugas keamanan dan menjaga Pasar Kertasari, termasuk kepada yang bernama ROJAK, kemudian pihak kejaksaan menambahkan, terkait warga yang tinggal disekitar lokasi Pasar Kertasari yang ingin numpang berjualan dipersilahkan selama tanah dan bangunan itu belum digunakan atau dilelangkan untuk Negara dengan catatan dirawat dengan baik.
"Mulai dari menjaga kebersihan pasar dan tidak boleh ada pungutan biaya apapun sama sekali. Apalagi biaya sewa sangat tidak boleh," jelasnya.
Redaksi

