DHI Sukabumi - Maraknya Transaksi penjualan obat haram tramadol dan excimer yang dijual secara bebas sangat meresahkan warga, khususnya keresahan tersebut dialami warga Perum Griya Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya di Perum tersebut terdapat sebuah Gubuk milik wanita paruhbaya yang akrab disapa Bunda dan diduga kuat sering dijadikan transaksi penjualan tramadol dan excimer serta obat terlarang lainnya secara terang terangan.
"Gubuk itu memang sudah bukan rahasia lagi merupakan tempat transaksi obat terlarang. Namun anehnya meskipun sering digerebek tapi tetep saja bisa aktivitas kembali," ketus salahsatu warga sekitar yang enggan disebut namanya saat di temui. Sabtu. (22/06/24).
Selanjutnya kata dia, mereka secara terang terangan menjual obat haram tersebut tanpa pandang usia, baik orang dewasa maupun anak dibawah umur.
"Tentunya kondisi ini sangatlah meresahkan kami selaku orang tua. Mau seperti apa masa depan anak generasi bangsa kita kedepan kalau penjual obat haram saja malah seperti kebal tidak pernah diberikan efek jera. Bahkan kemaren juga infonya gubuk itu kembali digerebek, namun biasanya itu tidak berlangsung lama sehari dua hari juga aktivitas lagi," tegas dia
"Padahal larangan penjualan obat - obatan terlarang itu cukup jelas disebutkan dalam undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahkan pelakunya sendiri dapat dijerat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara sesuai pasal 196, dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Tutupnya mengakhiri.
Redaksi