DHI Sukabumi - larangan peliputan Awak Media, baik TV maupun Online saat acara pemberian remisi pada momen HUT RI Ke - 78 tahun 17 Agustus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini jadi sorotan.
Hal tersebut disampaikan salah satu Media Online, Isep Panji, yang hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut, namun dihadang oleh Penjaga Lapas dan tidak diijinkan masuk dengan alasan tidak terdaftar dalam list.
"Saya sempat minta izin untuk melakukan peliputan, namun katanya tidak bisa, karena tidak ada dalam list. Meskipun saya kenal dekat dengan kedua penjaga itu, tetapi tetap tidak diizinkan masuk," ungkapnya dengan nada kecewa, Kamis (17/08).Selanjutnya kata Isep, jelas dirinya kecewa atas larangan peliputan tersebut, hanya disebabkan ia tidak masuk dalam list undangan dari Lapas Warungkiara.
"Bahkan petugas lapas juga sempat menunjukan nama Media yang masuk dalam list. Namun saya heran, padahal wartawan itu dilindungi Undang - undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan tidak boleh dihalang halangi pada saat menjalankan tugas peliputan. Tetapi sayangnya pihak lapas seakan tidak mengetahui hal itu.
"Jelas kami kecewa dengan kebijakan yang dibuat Lapas Warung Kiara. Dan hal ini tentunya bisa menimbulkan kegaduhan dan prasangka buruk." Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada Keterangan Resmi dari Kepala Lapas kelas II B Warungkiara terkait penolakan peliputan Sejumlah Media.
Redaktur : M Fa'is