Bahaya dokter Bodong Ancam masyarakat Kabandungan Sukabumi

 

DHI Sukabumi - Bahayanya praktek yang diduga dilakukan oknum dokter bodong mengancam masyarakat Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Pasalnya oknum dokter berinisial IMK nekat membuka praktek disalah satu klinik diduga tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Hal tersebut disampaikan salah satu warga yang enggan disebut namanya bahwa, oknum dokter yang diduga bodong tersebut seakan bernapas lega bisa membuka praktek seenaknya tanpa memiliki SIP dan STR serta luput dari pengawasan pihak terkait 

"Pemerintah dan lembaga medis setempat malah tutup mata bukannya melakukan tindakan, jadi seolah - olah keberadaan oknum dokter itu terkesan dilindungi," ketusnya saat di temui Awak Media, Senin (18/09).

Menurutnya, praktek dokter bodong merupakan masalah serius yang akan dihadapi masyarakat nantinya, serta menjadi ancaman besar bagi nyawa pasien dan merusak kepercayaan layanan medis yang sah.

"Ketika dibiarkan tentunya praktek dokter bodong ini akan sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa pasien, karena tanpa dibekali kemampuan serta Surat Izin Praktek," tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi pihak Puskesmas Kabandungan terkait pembinaan dan jejaring rekomendasi Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Pada Jum'at 15 September 2023 lalu, pihak Puskesmas enggan memberikan keterangan dalam dugaan kasus tersebut.

Ditempat terpisah Ketua IDI Kabupaten Sukabumi, 

dr. Asep, menegaskan bahwa, dokter itu harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi setiap dokter yang berpraktik. Karena hal tersebut menurut Asep, merupakan satu bukti sah bahwa seorang individu telah lulus dari fakultas kedokteran dan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk berpraktik sebagai dokter. 

"IDI, yang telah eksis selama 73 tahun, memiliki misi yang kuat untuk memberdayakan dokter sebagai agen pembangunan dalam sektor kesehatan. Dan mereka bertanggung jawab untuk meningkatkan etika, disiplin profesi, dan kompetensi dokter demi kesejahteraan masyarakat, tidak seperti dokter bodong yang malah merusak etika medis," kata Asep.

Namun, kata asep, jika ditemukan kasus oknum dokter bodong itu bukanlah ranah IDI untuk menindaknya, melainkan itu tanggung jawab Dinas Kesehatan di wilayah kerja masing-masing. Sebagai contoh, puskesmas yang memiliki peran dalam memantau serta membina potensi-potensi kesehatan di wilayah mereka.

"Mereka yang harusnya melakukan tindakan bukan malah tutup mata." Pungkas Asep

Team Redkasi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال