Klarifikasi, Hak Jawab Terkait Berita Dugaan Oknum Wartawan Jadi Beking Tambang Emas Ilegal

DHI Sukabumi - Berdasarkan surat aduan yang di terima Dewan Pers yang dikirim oleh Encep Nurjana (Wartawan Wahana Informasi) pada 6 Februari 2026 terhadap media siber Delik Hukum Indonesia terkait berita yang berjudul "Tambang Emas Ilegal di Cikakak Oknum Wartawan Wahana Informasi Diduga Jadi Beking" yang diunggah pada 4 Februari 2026. 

Berdasarkan Hak Jawab yang disampaikan Encep Nurjana ke redaksi Delik Hukum Indonesia Tanggal:19 Februari 2026. Melalui surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers nomor 203/DP/K//2026 perihal penyelesaian pengaduan tersebut ia menyampaikan sebagai berikut:

"Apa yang dimuat didalam rilis itu bahwa saya membekingi tambang ilegal itu sepenuhnya tidak benar, dan sangat disayangkan adanya tuduhan tersebut yang

tentunya tanpa dasar dan bukti akurat sehingga berpotensi bisa mencemarkan nama baik saya dan profesi, juga menyangkut nama baik tempat saya bekerja," kata Encep.

Ia menegaskan semua tuduhan tersebut tidak benar. "Dan saya tegaskan sekali lagi bahwa apa yang dituduhkan itu adalah fitnah dan tidak benar," kata dia.

Hal tersebut dikuatkan berdasarkan surat dari Dewan Pers nomor 203/DPIK/W2026 perihal penyelesaian pengaduan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2026, yang secara jelas menyatakan bahwa adanya pelanggaran kode etik.

Kejadian sebenarnya menurut Encep, adalah berawal dari ia berkunjung ke rumah saudara yang ada di Kampung Ciranji pada hari Rabu, 4 Februari 2026, pada saat itu ia melihat ada 3 orang yang tidak dikenal sedang berjalan dan ngobrol.

"kemudian saya pun mempersilahkan ketiga orang itu untuk duduk dan beristirahat karena terlihat sangat kelelahan. Tentunya saya hanya berprofesi sebagai Wartawan menyadari tupoksi saya dan juga tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi pembeking," jelasnya.

Ia menyayangkan adanya narasi yang dibuat yang menuduh dirinya menjadi beking tambang ilegal. 

"Saya sangat menyayangkan kepada pihak media Delik hukum indonesia terutama kepada pimpinan Redaksi yang tidak profesional dan menguji dulu kebenaran informasi yang berasal dari wartawan dilapangan sehingga akibat ketidak cermatan tersebut berimbas kepada saya. Dan  Saya berharap tentunya kita sebagai sesama profesi wartawan harusnya saling jaga,

dan saling mengingatkan agar selalu solid serta yang terpenting saling menghargai bukannya saling menjatuhkan satu dengan yang lainnya," pungkas encep.

Berdasarkan keputusan surat  analisis yang dikeluarkan Dewan Pers menilai, bahwa berita kami melanggar/bertentangan dengan ketentuan kode etik jurnalistik.

"Kami segenap Redaksi Delik Hukum Indonesia, Dan saya selaku Pimpinan Redaksi DHI, Trisno ataris, mewakili jajaran menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar besarnya Khususnya Kepada Wartawan Wahana Informasi Encep Nurjana berikut jajaran direksi Media  Wahana Informasi dan kepada Masyarakat/Publik, atas imbas berita yang sudah kami tayangkan dengan judul "Usai Digerebek Polisi, Tambang Emas Ilegal di Cikakak Diduga Oknum Wartawan Wahana Informasi" sehingga membuat ketersinggungan baik secara pribadi maupun profesi.

Kami mengakui bahwa tayangan berita tersebut tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sehingga terkesan menuduh dan kami akui tindakan tersebut melanggar kode etik dan  Profesionalisme seorang jurnalis.

Kami terkesan terburu buru menyimpulkan satu temuan dan sama sekali tidak mengetahui kalau saudara Encep Nurjana pada saat tim DHI melakukan penelusuran ke lokasi ia sedang bertamu ke rumah saudaranya sehingga kami menduga bahwa ia merupakan beking Pengolahan Tambang Emas Ilegal.

"Karena pada saat melakukan penelusuran ke lokasi  ditemukan tumpukan material hasil tambang dan warga sedang melakukan aktivitas pengolahan penumbukan bahan baku emas. Bahkan saat kami bertemu dengan saudara Encep Nurjana ia sedang duduk di sebuah rumah dimana dibelakang rumah tersebut terdapat galian tambang ilegal.

Maka dari itu, sekali lagi kami meminta maaf atas kesalah pahaman kami khususnya kepada saudara Encep Nurjana serta Jajaran Redaksi Wahana Informasi serta Kepada Masyarakat/Publik dalam penyajian berita tersebut.

Redaksi DHI.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال