DHI Bogor- Maraknya penjualan obat berbahaya Golonga G jenis Tramadol dan Excimer secara terang terangan dibeberapa lokasi di Kabupaten dan Kota Bogor, diantaranya didekat Pos Sexy Gang Ayu Ciawi, Pasir Angin, Megamendung, di dekat Stasiun Kereta Api Maseng Caringin, membuat Warga Resah atas menjamurnya Peredaran Obat Haram Tersebut.
Keresahan itu dirasakan banyak warga salahsatunya warga Kelurahan Bojongkerta & Kelurahan Rancamaya Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, serta sebagian warga di Desa Bitungsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. berinisial E, W dan D, menurutnya terjadi pembiaran terkait maraknya peredaran penjualan Tramadol dan Excimer, malah Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.
"Bahkan diduga terjadi perlakuan diskrimanatif dalam implementasi penegakan Hukum terkait pemberantasan obat tersebut. Ternyata yang diberntas itu hanya pengkonsumsinya saja sementara penjualnya warung warung yang berkedok Toko Obat dan kelontongan malah dibiarkan merajalela," ketusnya. Rabu (18/02/26).
Menurutnya, warga menilai banyak dugaan yang membekingi praktek peredaran obat haram tersebut, mulai dari oknum APH, Oknum Wartawan, serta oknum warga yang turut berperan membekingi aktivitas penjualan Tramadol dan Excimer.
"Maka dari itu, kami selaku keluarga dari salahsatu warga yang pernah menjalani rehabilitasi akan melakukan sebuah gerakan mulai dari Laporan ke APH, Lembaga keagamaan, BPOM, DPRD, serta Lembaga Hukum lainnya. Dan akan mengajak Ormas dan OKP untuk melakukan pemberantasan peredaran Obat Haram tersebut," tegasnya.
Selanjutnya kata dia, secara pribadi dirinya siap menjadi koordinator gerakan pemberantasan obat Haram tersebut sebagai wujud kepedulian dan kekhawatiran generasi bangsa kedepan yang kini terus diracun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami bersama warga dan elemen lainnya tidak hanya akan menuntut penertiban dan penutupan warung warung yang diduga dijadikan tempat transaksi Tramadol dan Excimer. Tetapi kami juga akan menuntut para bekingnya agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini kami sudah memiliki catatan yang bisa dijadikan bukti, karena ini mungkin sudah klasifikasi bahan ferkara Class action," tandasnya.
Redaksi.
