DHI SUKABUMI -- Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025 tentang revitalisasi satuan pendidikan. Bantuan smartboard (Papan Tulis Interaktif) yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen ke berbagai wilayah khususnya Kabupaten Sukabumi, guna meningkatkan digitalisasi pembelajaran di sekolah. Perangkat tersebut digunakan untuk aktivitas kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar maupun Menengah Se-Kabupaten Sukabumi, bukan untuk hiburan pribadi.
Seperti halnya dikutif dari Radar Sukabumi, Kadisdik Provinsi Jawa barat, Purwanto menyampaikan bahwa, Meskipun perangkat smartboard tersebut bisa digunakan untuk belajar di luar waktu belajar-mengajar bersama siswa di kelas tetapi harus berkaitan dengan pembelajaran.
“Fungsi smartboard ini untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran. Bukan hanya untuk anak-anak (siswa), tetapi guru juga boleh belajar smartboard,” kata Purwanto.
Tentunya syarat dan ketentuan Sekolah, untuk Mendapatkan bantuan Hibah Smart board tersebut pastinya dengan dasar Lolos Verifikasi Kadisdik Pemerintah Daerah, provinsi Maupun pusat. Namun salah satu sumber dari masyarakat Sukabumi menyampaikan bahwa, ada kejanggalan dari Disdik Kabupaten Sukabumi.
"Persoalannya ada salah satu sekolah SMP yang menurut pihak dinas tidak layak mendapat bantuan Smart Board dengan dalih sekolah tersebut sudah tidak produktif. Bahkan, bantuan Smart board katanya akan diambil kembali oleh oknum perusahaan atau pihak ke tiga yang mengatasnamakan perintah dinas pendidikan," Ungkapnya
Sementara, Sekertaris Dinas Pendidikan, Herdy, menjawab konfirmasi beberapa media terkait pengadaan Smart Board tersebut. Rabu (28/01/26).
"kegiatan pengadaan smart board dilakukan oleh pemerintah pusat langsung, kami hanya sebatas menerima bahkan kami tidak mengetahui tau - tau sudah ada," jawabnya
Menurutnya, terkait isu tersebut ia membenarkan, namun kata dia, ia menyayangkan kenapa harus ada pihak ke tiga. "Tapi saya nanti akan segera konfirmasi kepada bidang SMP," lanjutnya.
Selanjutnya kata Herdy, terkait hal tersebut memang sudah banyak yang menanyakan khususnya sejumlah Organisasi yang bergerak di dunia kontrol sosial, pertanyaan diantaranya.
"Pertama, dengan alasan apa Pihak Dinas pendidikan kabupaten sukabumi menyampaikan tindakannya ke SMP tersebut.
Kedua, kenapa dan siapa pihak ketiga atau perusahaan yang mau mengambil smasrt board dengan mengatasnamakan Perintahnya Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi kepada sekolah tersebut.
Ketiga,, pakah ada unsur kesengajaan Dinas Pendidikan serta Pihak Ketiga atau perusahaan untuk mengambil bantuan smart board itu dengan dalih sekolah SMP tersebut tidak layak menerima.
Ditambah, dengan alasan apa sekolah tersebut dinyatakan tidak layak tapi masih dibiarkan beroperasi, sehingga pihak Disdik Kabupaten Sukabumi menyuruh pihak ketiga untuk menghampirinya. Bersambung
Adam.
