Inspektorat Kabupaten Nias Respon Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes dan Guru, Andhika P. Laoly: Akan Kami Tindaklanjuti

 

DHI Nias — Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli, Pieter ST, S.H., telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nias terkait dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh inisial Opem, yang secara bersamaan menjabat sebagai Sekretaris Desa Hiliduho dan Guru P3K Paruh Waktu. Konfirmasi tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pelaporan awal (early warning) terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) dan pengeluaran keuangan negara yang tidak wajar (unlawful state expenditure).

Dalam klarifikasinya, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly, SSTP, M.Si., CGCAE., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Inspektur Daerah menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah (internal control system). Pernyataan Inspektur Daerah disampaikan secara lugas: “Terima kasih atas infonya, kami akan segera menindaklanjuti.”

Seiring dengan berkembangnya isu ini, muncul dugaan bahwa Opelius Mendrofa akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Hiliduho dan memilih melanjutkan profesinya sebagai guru yang terdaftar dalam Dapodik. Menanggapi hal tersebut, Pieter ST, S.H. menegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum (onrechtmatige daad) dari perbuatan yang telah dilakukan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak menghilangkan unsur keserakahan (greed), ambisi pribadi (self-interest), maupun indikasi perilaku koruptif (corrupt behavior) yang telah menyebabkan keluarnya uang negara secara tidak wajar.

Lebih lanjut ditegaskan, pengembalian uang (restitusi) apabila dilakukan, tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana, karena dalam rezim hukum pidana korupsi berlaku asas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Dengan demikian, perbuatan yang telah menimbulkan state loss tetap harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum (law enforcement) guna memastikan akuntabilitas dan deterrent effect.

Praktik rangkap jabatan yang dilakukan si Opem juga patut diduga melibatkan konspirasi (mens rea kolektif) antara yang bersangkutan dengan Kepala Desa Hiliduho serta Kepala SMAN 1 Hiliduho, mengingat secara faktual lokasi gedung SMAN 1 Hiliduho berada dalam satu wilayah desa yang sama dengan Kantor Pemerintahan Desa Hiliduho. Kondisi ini secara objektif memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis (systemic omission) dan penyalahgunaan diskresi oleh para pihak terkait.

Bahkan, terdapat dugaan serius bahwa Opem memberikan “upeti” atau kickback kepada Kepala Desa setiap kali menerima penghasilan sebagai Perangkat Desa, dan di sisi lain juga memberikan benefit ilegal kepada Kepala Sekolah setiap kali menerima gaji, honorarium, sertifikasi, maupun dana lain dari sektor pendidikan. Apabila dugaan ini terbukti, maka Kepala Desa dan Kepala Sekolah memiliki peran vital sebagai pihak yang turut serta (medepleger) dalam terjadinya kebocoran keuangan negara/daerah secara tidak sah.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi yang mencederai asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan good governance. Oleh karena itu, Pieter ST, S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya perangkat desa yang merangkap jabatan lain dengan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara dan/atau daerah.

“Setiap bentuk rangkap jabatan yang menyebabkan pengeluaran uang negara secara tidak wajar adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik oportunistik yang berlindung di balik jabatan,” tegas Pieter ST, S.H.

Press release ini disampaikan sebagai notitia criminis awal dan alarm hukum bagi aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya agar segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan mendalam, serta penindakan represif demi menjaga integritas keuangan negara dan marwah hukum.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال