DHI Sukabumi - Dasar hukum Pembuatan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya/Gratis adalah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal 39 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikatnya tanpa dikenakan biaya.
Namun faktanya warga menilai aturan tersebut Dusta/bohong buktinya saat warga hendak mengurus pembuatan Buku Nikah yang Hilang di Kantor Urusan Agama (KUA) Cicurug yang berlokasi di Desa Nyangkowek,Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, malah dimintai biaya sebesar 600 ribu.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga Kecamatan Cicurug berinisial ER saat dirinya hendak mengurus duplikat Buku Nikah dikarenakan Surat Nikahnya hilang. Namun pada saat datang ke Kantor KUA Cicurug beserta ibunya dirinya diminta sejumlah uang administrasi pengurusan surat tersebut sebesar 600 ribu oleh pihak KUA.
"Awalnya melihat di Medsos kalau bulan sekarang ada program permohonan Gugatan Cerai Gratis dengan syarat harus punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sama Buku Nikah. Berhubung Buku Nikah Saya hilang jadi terpaksa harus minta surat Salinan Buku Nikah di KUA dengan membuat surat kehilangan terlebih dahulu di Kepolisian," ungkapnya. Selasa (05/08/25).
Selanjutnya kata ER, Sesampainya di Kantor KUA Cicurug, ia ketemu dengan Kepala KUAnya dan menyampaikan tujuannya untuk membuat duplikat Buku Nikah. Namun ia malah disuruh membayar 600 ribu rupiah.
"Jelas saya kecewa dong pak, karena berdasarkan aturan katanya gratis, tapi kenapa diminta bayaran. Ya kalau uangnya ada sih gak apa-apa. Justru makanya pengurusan ke pengadilan nyari priode gratis juga lantaran saya tidak punya uang. Tetapi pas saya hendak pulang Kepala KUAnya bilang kalau tidak punya berapa aja tapi kalau yang udahmah bayarnya 600 ribu," ketus ER.
Sementara saat dikonfirmasi, pada Kamis 07 Agustus 2025, Kepala KUA Cicurug, Haji Cecep Soleh Suryana, membenarkan adanya seorang perempuan yang hendak membuat duplikat Buku Nikah untuk keperluan ke Pengadilan Agama.
"Takutnya Mantan Suaminya nyusul nanti KUA disalahkan, soalnya untuk sekarang bukan lagi duplikat tapi Buku Nikah baru karena di Pengadilan sudah tidak menggunakan Duplikat yang selembaran kalau sekarang harus Buku Nikah," jelasnya.
Tetapi ketika disinggung adanya permintaan uang sejumlah 600 ribu untuk pengurusan salinan Akta Nikah tersebut, dirinya mengelak.
"Kalau yang lain ada tapi bisa di bicarakan seikhlasnya," singkatnya.
(Team red )