Pembangunan Kantor Desa Miga Gunungsitoli Mangkrak, Diduga Anggaran Ratusan Juta Dikorupsi

 

DHI GUNUNGSITOLI - Pembangunan Kantor Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang berlangsung sejak Tahun 2017 hingga 2020, kini mangkrak. Warga menilai terdapat dugaan korupsi Pembangunan yang menelan anggaran mencapai 606 juta tersebut. 

Hal tersebut disampaikan salahsatu Warga, Syukur Halawa, dirinya prihatin pembangunan kantor yang nantinya akan berfungsi sebagai kantor pelayanan masyarakat yang dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017–2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2020 berdasarkan persetujuan Walikota Gunungsitoli melalui DPMD Nomer 141/2250/DPMD/K/2020 malah diduga disalahgunakan.

"Ironisnya Uang Ratusan Juta yang sudah dicairkan hanya mampu dibuat kerangka bangunan saja," ketusnya kepada Awak Media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembangunan berukuran 8x12 meter itu saat ini kondisinya masih tanpa kusen dan pintu, kamar mandi, lantai dan lainnya, malah saat ini seperti bangunan terbengkalai yang menimbulkan kesan angker baik siang maupun malam hari.

"Kalau melihat bangunan angker seperti ini bagusnya untuk uji nyali," tuturnya.

Sementara, Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai, menegaskan adanya dugaan praktek korupsi yang berpotensi melibatkan pihak korporasi, khususnya terkait alokasi Dana Desa tahun 2020 senilai 199 juta rupiah. 

"Dana itu seharusnya digunakan untuk 8 item pekerjaan konstruksi, yakni: 1, penimbunan seluruh lantai ruangan (lantai satu) sebanyak 117 m³. 2, pengecoran lantai satu dengan volume 117 m³; 3) pemasangan kusen dan daun jendela lengkap dengan aksesoris sebanyak 5 unit; 4) pemasangan kusen dan daun pintu berikut aksesoris sebanyak 7 unit; 5) pengecoran ringbalk lantai dua, plat lantai dua, serta tiang kolom lantai dua; 6) pembuatan tangga penghubung lantai satu ke lantai dua; 7) pembangunan 2 unit kamar mandi; dan 8) pemasangan instalasi listrik pada lantai satu," tegasnya.

Sementara dari data yang berhasil dihimpun, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Kantor Desa tersebut, dari ADD Tahun Anggaran 2017 sebesar ±Rp. 150 juta, ADD 2018 sebesar ±Rp. 120 juta, ADD 2019 sebesar ±Rp. 137 juta, dan DD 2020 sebesar ±Rp. 199 juta. Total keseluruhan anggaran mencapai ±Rp. 606 juta.

Selanjutnya kata Irmin, anehnya meskipun masyarakat Desa Miga telah berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut ke APH Pemerintah Kota Gunungsitoli. Terkesan tidak ada tindakan.

“Kami sudah dipanggil dan diperiksa sejak 2021, lalu komunikasi terputus begitu saja. Hingga kini tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami terus mengawal kasus ini dan menyerukan solidaritas organisasi masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan akuntabilitas di desa kami,” tegas Irmin.

Selanjutnya, upaya konfirmasi kepada pihak desa juga menemui hambatan. Sekretaris Desa selaku verifikator utama pembangunan sejak 2018 enggan memberikan penjelasan ketika dihubungi awak media via chat WhatsApp. Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berusaha memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak bersangkutan.

Terlebih sejak proyek pembangunan tersebut digulirkan pada 2017 hingga 2020, telah terjadi beberapa kali pergantian Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, hingga perangkat desa lain, sehingga aspek governance dan pertanggungjawaban publik semakin dipertanyakan.

Kaperwil Sumatera Utara:
Pieter sanjaya putra Telaumbanua 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال