Dugaan Warga Semakin Jelas Terkait Penyelewengan Anggaran Pembangunan Kantor Desa Miga

 

DHI Gunungsitoli - warga menilai dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Kantor Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli semakin jelas. Pasalnya Pembangunan yang mangkrak dengan menghabiskan biaya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2019 sebesar 407 juta tersebut kembali mendapat tambahan Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMD/K) yang memberikan persetujuan penggunaan Dana Desa untuk melanjutkan pembangunan tersebut sebesar 199 juta.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 141/2250/DPMD/K/2020 tanggal 18 Juni 2020, yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 69 Tahun 2019 Pasal 28 ayat (55). Regulasi ini membuka celah penggunaan Dana Desa untuk kegiatan di luar program prioritas.

Persetujuan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD/K, Peniel Harefa, menjadi dasar hukum bagi Camat Gunungsitoli, Mario Otomosi Zebua, dan Pj. Kepala Desa Miga, Samsul Sidik Telaumbanua, untuk melanjutkan proyek pembangunan tersebut.

Namun berdasarkan hasil pantauan dilokasi realisasi fisik hanya berupa bangunan setengah jadi, tiang dan dinding tanpa plester, lantai dua tanpa coran, serta tanpa fasilitas penunjang lainnya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa Pemerintah Gunungsitoli menyetujui anggaran tahun 2020 itu untuk delapan item pekerjaan, diantaranya, penimbunan dan pengecoran lantai satu, pemasangan pintu dan jendela, pengecoran lantai dua, pembangunan tangga, kamar mandi, hingga instalasi listrik dan air.

Berdasarkan hasil pengecekan faktual yang terlihat dilokasi bangunan hanya satu item yang terealisasi, yakni pengecoran ringbalok lantai dua, plat lantai dua, dan tiang kolom. Estimasi pembiayaan teknis pekerjaan tersebut hanya sekitar Rp. 40 juta.

Dengan demikian, dugaan penyelewengan anggaran pembangunan tersebut sudah cukup jelas mulai dari Alokasi anggaran 2017 hingga penambahan anggaran di 2020 semuanya patut dilakukan Audit/pemeriksaan Aparat Penegak Hukum. Karena terlihat jelas proyek pembangunan Kantor Desa Miga berpotensi menjadi bukti nyata ada dugaan indikasi tindak pidana korupsi.

Sementara saat dikonfirmasi, salah seorang tokoh masyarakat, Ama zi Alfan, justru membantah tudingan tudingan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut muncul semata-mata karena keterbatasan alokasi dana bukan karena unsur kesengajaan atau korupsi.

"Pembangunan Kantor Desa Miga tersebut bukan mangkrak atau sengaja dibiarkan, tetapi karena ketidak tersediaan anggaran, baik di ADD maupun DD. Saya yakin Pemdes dalam melaksanakan pembangunan sudah melewati tahapan formal, mulai dari Musrenbangdes, penyusunan RKPDes, hingga pengesahan APBDes dan P-APBDes. Tim pelaksana bekerja sesuai perencanaan konstruksi dari konsultan atau tenaga ahli (TA) Kota Gunungsitoli_,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, pembangunan infrastruktur desa merupakan proses berkelanjutan yang tidak bisa selesai hanya dalam satu tahun anggaran. Menurut dia, tudingan korupsi tanpa dasar hanya akan menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik. Jika ada keraguan biarlah lembaga audit resmi yang melakukan pemeriksaan. Pemdes Miga tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat," pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua BPD, Irmin Zai, pada periode itu, menyatakan keraguan serius terhadap pengelolaan dana tersebut. Ia menilai, dari total Rp. 199 juta yang disetujui Pemerintah Kota untuk delapan item pekerjaan, faktanya hanya satu item yang terealisasi.

“Kita bisa melihat langsung progres pekerjaan di tahun 2020 hanya lantai dua yang dikerjakan, sementara tujuh item lainnya tidak dilaksanakan. Tetapi keuangannya sudah dipertanggungjawabkan Pemdes,” paparnya.

Lebih lanjut, Irmin menilai pertanggungjawaban keuangan yang tidak sebanding dengan realisasi fisik pekerjaan merupakan indikasi kuat adanya fraud anggaran. Berdasarkan perhitungannya, estimasi biaya pekerjaan hanya sekitar Rp. 40 juta, sementara sisanya Rp. 159 juta tidak jelas peruntukannya.

"kondisi bangunan yang masih jauh dari kata rampung berbanding terbalik dengan dana yang sudah terserap. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal pemerintah, termasuk Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"BPD pada prinsipnya menginginkan agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban." tandasnya.

Kaperwil Sumatera Utara:
Pieter sanjaya putra Telaumbanua


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال