Monev Tim Kecamatan Cidahu di Desa Girijaya Disambut Baik

 

DHI Sukabumi - Dalam rangka menjalankan tugas dan amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa Tim monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Cidahu menyambangi Desa Girijaya, pada Kamis (27/06/2024).

Dalam sambutannya Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah, menyampaikan bahwa, kegiatan monev tersebut ia lakukan sesuai amanat Permendagri, dan Desa Girijaya merupakan desa terakhir yang disambangi setelah desa lainnya di Cidahu.

"Permendagri nomer 73 tahun 2020 Pemgamanatkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa, maka ketika pembinaan ini tidak dilaksanakan maka akan jadi bumerang terhadap desa tersebut. Dan sebetulnya monev ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan ini sebuah pembinaan pondasi desa," ungkap Camat saat melangsungkan kegiatan di Aula Kantor Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. 

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan monitoring tersebut, pertama desa harus memiliki RPJMDes sesuai Visi Misi kades terpilih yang akan diimplementasikan oleh desa tersebut dan itu harus dibuatkan.

"Tentunya penjabaran RPJMDes harus sesuai dengan RKPDes dan itu harus dibuktikan secara pisik yang diawali dari perencanaan. Maka ketika akan dibangun ditahun ini harus direncanakan di tahun sebelumnya," tutur Camat.

Dengan demikian, kata Camat, dalam pembinaan kali ini pihaknya akan memeriksa baik secara pisik maupun administrasi. 

"Ketika ditemukan ada kekurangan barulah kita lakukan pembinaan agar ditahun depan dipersiapkan," terang Camat.

Sementara, Kepala Desa Girijaya, Dindin Saripudin menambahkan bahwa, pihaknya sudah menyiapkan  baik secara administrasi maupun secara pisik untuk kegiatan monitoring tersebut. 

"Alhamdulilah Monev ini berjalan dengan lancar. Dan secara administrasi Desa Girijaya dianggap sudah beres, baik secara administrasi maupun pengerjaan fisik. Dan mudah mudahan ke depannya Desa ini bisa lebih baik lagi," singkat Kades mengakhiri.

Reporter : Doplang

Redaktur : M Fa'is

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال