DHI Nias – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Opelius Mendrofa alias Opem berawal dari pengangkatannya sebagai Sekretaris Desa Hiliduho pada 12 Juli 2017. Dalam kapasitas tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan yang bersumber dari APBDes beserta berbagai tunjangan yang melekat pada jabatannya. Sementara itu, melalui Petunjuk Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD, pemerintah telah menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan yang menyebabkan seseorang menerima penghasilan dari lebih dari satu sumber keuangan negara berpotensi menimbulkan conflict of interest dan mengganggu prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik yang berasal dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Meski masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa dengan estimasi penghasilan dan tunjangan mencapai sekitar 3,5 juta rupiahnya per bulan (include tunjangan), si Opem diduga tidak segera menentukan pilihan atas profesinya. Sebaliknya, ia tercatat sebagai Guru Honor di SMA Negeri 1 Hiliduho sejak 10 Juli 2023 dan kemudian dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada 24 Desember 2025. Dari aktivitasnya di sektor pendidikan, yang bersangkutan diduga kembali menerima penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap bulannya, ditambah tunjangan daerah terpencil (Dacil) yang dibayarkan setiap enam bulan dengan nilai sekitar 9 juta rupiah. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan dukungan dari pihak-pihak yang memiliki otoritas, yakni Kepala Desa dan Kepala Sekolah, konon termasuk munculnya dugaan serius mengenai manipulasi titik koordinat sekolah guna memperoleh status daerah terpencil demi pencairan tunjangan Dacil yang semestinya diperuntukkan bagi wilayah dengan kriteria tertentu.
Lebih jauh, fakta bahwa Gedung SMA Negeri 1 Hiliduho dan Kantor Pemerintahan Desa Hiliduho berada dalam satu kawasan geografis yang sama dinilai sulit untuk dilepaskan dari dugaan adanya pengetahuan dan keterlibatan para pihak yang memiliki otoritas. Kedekatan lokasi tersebut memungkinkan terjadinya komunikasi dan koordinasi secara intens antara si Opem, Kepala Desa, maupun Kepala Sekolah. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya pola pembiaran yang berkembang menjadi suatu konspirasi terstruktur dan sistematis, yang diduga mengakomodasi penerimaan gaji, honorarium, tunjangan, hingga sertifikasi dari sumber keuangan negara secara tidak wajar. Praktik demikian tidak hanya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), tetapi juga patut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, serta mengabaikan prinsip fiduciary duty, yakni kewajiban moral dan hukum pejabat publik untuk bertindak jujur, loyal, dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
Atas dugaan peristiwa tersebut, laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 31 Desember 2025, dengan permintaan agar dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas melalui penyelidikan mendalam, investigasi menyeluruh, serta audit terhadap seluruh pengeluaran yang bersumber dari APBDes maupun anggaran sektor pendidikan. Tidak hanya Opem, Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan memfasilitasi berlangsungnya praktik tersebut juga diminta untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dalam ranah pidana maupun administratif. Langkah represif dinilai penting untuk memastikan tegaknya prinsip equality before the law, memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta menciptakan efek jera (deterrent effect) agar praktik serupa tidak berkembang menjadi budaya yang dianggap lumrah dalam tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, selama 165 hari kalender sejak laporan disampaikan, belum terlihat adanya perkembangan atau progres penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Seandainya perkara ini ditempuh melalui pendekatan yang lebih humanis seperti restorative justice, dengan mempertimbangkan kemungkinan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana praktik di sejumlah kasus lain, maka aspek keadilan dan kemanusiaan dapat menjadi bahan pertimbangan. Dalam konteks tersebut, pengembalian kerugian negara ke kas daerah dapat menjadi indikator bahwa para pihak tidak memiliki niat memperkaya diri secara signifikan, melainkan berada dalam situasi tertentu yang tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel.
Pada akhirnya, penilaian atas perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada publik serta lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman Republik Indonesia, untuk menilai secara objektif sejauh mana penanganan perkara ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
@p_sanjaya
