Dituding Tak Berizin, PT Girijaya Budiman Agro Tunjukan Dokumen Resmi

 

DHI Sukabumi -  dugaan terkait perizinan proyek ayam petelur milik PT Girijaya Budiman Agro yang berlokasi di Kampung Tenjolaya RT 04/02 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini terjawab. Setelah Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Proyek tersebut pada Rabu 17/06/2026.

"Kunjungan yang dilakukan Dinas hari ini lebih ke pendampingan dan perlindungan investasi. Kemudian terkait berbagai hal perizinan sudah ditunjukan beberapa dokumen resmi yang sudah ditempuh meskipun ada sebagian yang sedang berproses," ungkap Irvan Padilah, Humas PT Girijaya Budiman Agro, saat ditemuia dilokasi.

Menurutnya, sejauh ini perusahaan tersebut selalu mematuhi aturan perizinan mulai dari persetujuan lingkungan hingga ketentuan dari dinas terkait. 

"Hanya saja mungkin ada beberapa dokumen yang sedang berproses. untuk dokumen perizinan lainnya kami rasa sudah lengkap," tuturnya.

Selanjutnya kata dia, sejak berdirinya proyek tersebut hampir tidak mempekerjakan orang luar wilayah, kecuali memang khusus tim ahli dalam bidang peternakan.

"Di proyek ini 90 Persen pekerjanyapun mayoritasnya warga sekitar. Dan alhamdulilah Pihak Proyek juga selalu berkontribusi ke lingkungan baik itu untuk kas RT/RW maupun kegiatan PHBI terlebih lagi saat ada warga sekitar yang meninggal." Pungkasnya. (Fa'is)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال