DHI Sukabumi - Dinilai menghambat investor dalam mengurus perizinan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diminta Blacklist oknum Konsultan Nakal.
Hal tersebut terungkap usai pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, mendatangi salahsatu Proyek Peternakan Ayam milik PT Girijaya Budiman Agro yang berlokasi di Kampung Tenjolaya, RT 04/02 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 17 Juni 2026.
Dari hasil kunjungan tersebut ternyata Pihak DPMPTSP menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah mematuhi aturan sesuai ketentuan yaitu mengurus perizinan usaha melalui perusahaan konsultan. Namun sayangnya hingga kurang lebih 10 bulan izin tersebut masih berproses.
Selanjutnya, pihak DPMPTSP menyampaikan, seiring diberlakukannya sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses pengurusan izin usaha sejatinya menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien.
"Sebetulnya melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri sesuai tingkat risiko usaha yang dijalankan. Dengan cepat dan terukur dengan waktu progres kerjanya," tuturnya.
Tetapi meski demikian, kadang ditemukan oknum Konsultan yang bekerja tidak profesional dan memberikan informasi tidak akurat hingga berpotensi merugikan investor dan Kondisi tersebut bisa dinilai menghambat investasi khususnya di Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal ini Para aktivis dan pegiat hukum menilai bahwa, apabila proses perizinan dilakukan sesuai disiplin ilmu, ketentuan regulasi, serta standar profesional, maka tidak ada alasan pengurusan izin itu hingga berlarut-larut. Maka secara otomatis kejadian ini menunjukkan bahwa hambatan yang terjadi lebih disebabkan oleh oknum konsultannya.
"Maka dari itu, Pemkab Sukabumi diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas terhadap Consultan - Consultan nakal seperti yang dialami PT Girijaya Budiman Agro ini tidak terulang kembali diperusahaan lain." Pungkas para Aktivis hukum.
Redaksi.
