Ibarat Melepas Kentut, Rekam Jejak Dumas Tipikor Hilang Tak Berbekas. Kejari Gunungsitoli Diduga Klaim Prestasi Sepihak

 

DHI Gunungsitoli – Semangat pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya telah menjadi bagian integral dari kebijakan internal Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan laporan, informasi, maupun pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, idealisme normatif tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Sejumlah pelapor mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan. Kondisi itu memunculkan ungkapan sinis di tengah masyarakat bahwa melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum "ibarat melepas kentut yang hilang dan tak berbekas"; terdengar sesaat, lalu lenyap tanpa jejak dan tanpa kepastian.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli, Peter ST, S.H., menilai bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh hanya dijadikan pelengkap administrasi semata. Menurutnya, apabila laporan masyarakat diterima, tetapi pelapor tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya, maka semangat public participation yang diamanatkan dalam regulasi internal Kejaksaan menjadi kehilangan makna.

"Ketika masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan korupsi, maka negara juga berkewajiban memberikan kepastian mengenai nasib laporan tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alat untuk memperoleh informasi awal, tetapi ketika perkara berkembang, pelapornya justru ditinggalkan tanpa kabar. Itu bertentangan dengan semangat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Peter.

Sorotan tersebut semakin menguat dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilaporkan masyarakat melalui DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024. Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke rekening kas daerah berdasarkan hasil audit internal Inspektorat, dan bukti penyetoran tersebut disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum lanjutan berupa penetapan tersangka maupun penahanan terhadap yang bersangkutan.

Situasi ini memunculkan persepsi publik yang tidak sederhana. Sebagian masyarakat menduga adanya kecenderungan institusi mengambil alih peran masyarakat sebagai "temuan internal" demi membangun citra keberhasilan dan prestasi pemberantasan korupsi di hadapan atasan maupun dalam pelaporan kinerja secara nasional. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian, tetapi persepsi itu tumbuh akibat minimnya keterbukaan informasi serta absennya komunikasi resmi kepada pelapor.

Dalam perspektif hukum, keadaan demikian juga berpotensi berbenturan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, pemulihan aset negara (asset recovery) tidak dapat dipersamakan dengan penghentian pertanggungjawaban pidana apabila unsur actus reus dan mens rea telah terpenuhi.

Pengamat hukum sekaligus praktisi advokasi masyarakat, Paulus PG SH MH CMd Cvapol CNeg menilai bahwa persoalan utama bukan semata-mata soal lambannya penanganan perkara, melainkan menyangkut akuntabilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.

"Peraturan Jaksa Agung telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sudah menjalankan kewajibannya melapor, maka institusi juga wajib menjalankan kewajibannya memberikan kepastian. Setidaknya harus dijelaskan apakah laporan masih ditangani, dihentikan, atau belum memenuhi unsur pidana. Diam bukanlah bentuk pelayanan publik yang baik, apalagi dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas," tegas Paulus.

Menurut Paulus, apabila benar terdapat perbedaan perlakuan antara pelaku korupsi tertentu yang tetap diproses meskipun telah mengembalikan kerugian negara, dengan pihak lain yang tidak tersentuh proses hukum setelah melakukan pengembalian, maka hal tersebut dapat memunculkan persepsi adanya selective enforcement atau penegakan hukum yang tidak konsisten.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال