Dugaan Lahirnya "Doktrin Tidak Tertulis" di Kejari Gunungsitoli, Koruptor WZ Cukup Kembalikan Uang Korupsi! Pasal 4 Diabaikan

 

DHI Gunungsitoli – Publik kembali dibuat bertanya-tanya terhadap konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kota Gunungsitoli. Di satu sisi, sejumlah pelaku dugaan korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara tetap diproses secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berakhir dengan penahanan. Di sisi lain, terdapat dugaan perkara korupsi yang justru bergerak dalam ruang sunyi, seolah menghilang dari radar setelah kerugian negara dikembalikan.

Fenomena inilah yang kemudian memunculkan istilah baru di tengah masyarakat: "silent Pasal 4", yakni sebuah kondisi ketika norma hukum tetap tertulis dalam undang-undang, tetapi seolah kehilangan daya hidup dalam praktik penegakannya.

Dalam berbagai perkara yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian negara bukanlah tiket bebas menuju impunitas. Para terduga pelaku tetap diproses melalui mekanisme pidana. Uang hasil dugaan korupsi disita atau dikembalikan ke kas daerah, tetapi proses hukum tetap berjalan. Ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mengenakan rompi tahanan, hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pola demikian sesungguhnya sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

Norma tersebut bersifat imperatif, bukan sekadar anjuran. Artinya, sekalipun kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, pertanggungjawaban pidana tetap harus dijalankan apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi. Pemulihan aset negara (asset recovery) dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda.

Namun, situasi berbeda justru terlihat pada dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.

Berdasarkan informasi yang berkembang, WZ diduga telah mengembalikan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ke rekening kas daerah berdasarkan hasil audit internal Inspektorat. Bukti penyetoran tersebut bahkan disebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Sebelumnya, dugaan korupsi tersebut juga telah dilaporkan secara resmi oleh DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024. Akan tetapi, hingga saat ini, publik belum mengetahui adanya perkembangan proses hukum lanjutan terhadap perkara dimaksud.

Tidak ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara, tidak ada penjelasan mengenai penghentian proses hukum, bahkan pelapor mengaku tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai perkembangan laporannya. Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah perkara tersebut masih berjalan, atau justru telah berhenti dalam diam?

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli, Peter ST, S.H., menilai situasi tersebut berpotensi menciptakan persepsi adanya disparitas perlakuan hukum.

"Kami tidak sedang meminta seseorang untuk dihukum tanpa proses. Yang kami pertanyakan adalah konsistensi. Ketika masyarakat kecil, kepala desa, ASN, atau pejabat lain tetap diproses meskipun telah mengembalikan kerugian negara, mengapa dalam perkara ini justru seolah bergerak dalam ruang senyap? Jika memang tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan kepada publik. Jika masih diproses, jelaskan sudah sampai di tahap mana," ujarnya.

Menurut Peter, diamnya institusi justru melahirkan berbagai spekulasi yang tidak sehat bagi iklim penegakan hukum. "Masyarakat berkali-kali melakukan konfirmasi melalui Kasi Intelijen, tetapi tidak mendapatkan respons. Akibatnya, muncul berbagai asumsi liar, termasuk dugaan adanya relasi kuasa yang mempengaruhi penanganan perkara. Dugaan itu tentu harus dibuktikan, tetapi persepsi tersebut tumbuh karena minimnya transparansi," katanya.

Secara akademik, kondisi demikian dapat dipandang sebagai bentuk de facto decriminalization through restitution, yaitu penghapusan pidana secara faktual melalui mekanisme pengembalian uang. Padahal, konsep tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagian kalangan bahkan mulai menganalogikan situasi ini sebagai lahirnya "doktrin tidak tertulis" di lingkungan tertentu, seolah-olah koruptor cukup mengembalikan uang negara, menyerahkan bukti setor, lalu proses pidana dapat dikesampingkan. Padahal, konstruksi demikian tidak pernah diatur dalam rezim hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Peter mengingatkan bahwa apabila persepsi tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi, maka dampaknya tidak hanya menyangkut satu perkara semata.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menangkap pesan bahwa hukum bisa berbeda bunyinya tergantung siapa pelakunya. Asas equality before the law harus tetap menjadi kompas utama," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Kejaksaan melalui Kasi Intelijen juga belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, publik masih menunggu satu hal yang sederhana namun sangat penting dalam negara hukum yakni kepastian.

Apakah perkara ini memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat dilanjutkan? Ataukah proses hukumnya masih berjalan di balik meja-meja penyidikan? Sebab dalam pemberantasan korupsi, yang paling berbahaya bukan hanya praktik korupsinya itu sendiri, melainkan ketika hukum kehilangan suaranya dan memilih bekerja dalam kesunyian.

@p_sanjaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال