DHI Sukabumi - Dua Proyek Peternakan Sapi dan Kambing berskala besar yang berlokasi di Kampung Cihanjawar, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, yakni milik H Budi, yang sudah beroperasi Sekitar 6 Tahun ± dan milik Pak Paisal, beroperasi Sekitar 15 tahun ± ternyata diduga sampai saat ini kedua peternakan tersebut belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga sekitar bahwa, peternakan sapi dan kambing itu keduanya memang sudah cukup lama, namun menurut informasi pemiliknya tidak mau mengurus izin.
"Harusnya peternakan sebesar itu sudah mengantongi izin resmi dari dinas terkait, baik itu punya pak Paisal maupun H Budi karena itu sudah ratusan ekor," ungkap warga Jum'at (14/11/25).
Menanggapi hal tersebut, Camat Parakansalak, Rukmana Taufik, membenarkan adanya peternakan Sapi di wilayahnya, bahkan pihaknya sudah memberikan teguran melalui Kasi Trantib agar pemiliknya segera melakukan pengurusan izin.
“Secara prosedur, kami sudah sesuai aturan. Kami minta pemilik peternakan segera mengurus izin ke DPMPTSP melalui layanan satu pintu. Dan Kami juga sudah mengingatkan agar pengelolaan limbahnya diperhatikan jangan sampai mencemari warga," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep kurnadi, bahwa peternakan tersebut memang belum mengantongi izin sampai saat ini dan pihaknya juga sudah berkali kali mengingat kepada pemiliknya Agar Segera diurus izinnya.
"Bukan cuma kami yang berkali kali mengingatkan tetapi informasinya desa dan kecamatan juga sudah melayangkan surat teguran. Tetapi kalau berbicara penindakan itu kewenangannya Sat Polpp," singkatnya.
Hingga ditayangkan berita ini belum ada penjelasan dari pemilik Dua Proyek Peternakan tersebut.
Redaksi
