DHI SUKABUMI - Kondisi memprihatinkan dialami salah seorang pasien yang usai menjalani operasi penyakit prostat yang kini masih tertahan oleh pihak Rumah Sakit DKH Cibadak lantaran disebabkan BPJS Pasien memiliki Denda BPJS kurang lebih sebesar 2Juta Rupiah.
Hal tersebut disampaikan salah satu keluarga pasien bernama Sinta, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau BPJS milik ayahnya memiliki Denda padahal pada tanggal 16 Juli kemarin ia sudah membayar tunggakan BPJS sebesar 1,374,000. Namun, ia tidak mengetahui kalau masih ada denda yang harus dibayar.
"Tagihan denda itu muncul saat pasien dibawa ke UGD dan harus dilakukan rawat inap. Tiba - tiba saya disuruh tandatangan oleh pihak RS karena BPJSnya memiliki Denda yang harus dibayar katanya," ungkap Sinta. Sabtu (12/07/25).
Selanjutnya kata dia, awalnya dirinya sempat menolak operasi dan meminta pasien dipulangkan karena tak memiliki biaya. Namun, kata Sinta, pihak RS meminta uang pembayaran lantaran BPJS yang bersangkutan tidak aktif.
"Awalnya saya meminta pasien dipulangkan saja kerena terbentur biaya. Kemaren juga bayar tunggakan uangnya dapat pinjam. Tapi pihak RS tetep meminta bayaran perawatan pasien meskipun hanya beberapa jam. Akhirnya saya terpaksa menandatangani surat yang disodorkan oleh pihak rumah sakit. Kemudian usai tindakan operasi saat ini pasien tidak bisa dipulangkan lantaran harus ada uang pembayaran, dan kami juga bingung harus cari uang kemana," tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi via telepon seluler Humas RS DKH Cibadak, Ferry, menyampaikan bahwa, mengenai hal tersebut mengaku jika pihaknya telah melakukan pelayan sesuai prosedur dan telah mengarahkan keluarga pasien untuk berkomunikasi dengan bagian administrasi.
"Sebelumnya pihak kami telah melakukan semua tindakan sesuai prosedur, untuk administrasinya kami pun sudah mengarahkan keluarga pasien untuk berkomunikasi dengan kasir dan nantinya kasir akan menyampaikan jumlah kemampuan keluarga pasien kepada management agar mendapatkan solusi," Tandasnya.
Sementara dikutif dari kanal Youtube-nya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh Rumah Sakit bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani.
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada seluruh Rumah Sakit di Jawa Barat tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani. Kalau punya BPJS maka pakai BPJS kalau tidak punya BPJS tetap dilayani dan tagihannya kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi. Karena Dinkes Provinsi sudah memiliki plot anggaran bagi masyarakat yang tidak punya BPJS." Pungkasnya.
Team red