Antisipasi Zoonosis Dan PMK, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Himbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan

 

DHI Sukabumi - menjelang hari raya Idul Adha 1446 H, Dinas peternakan Kabupaten Sukabumi gencar melakukan pengawasan serta terus menghimbau khususnya kepada para pengusaha Hewan Ternak untuk aktif melaporkan kondisi kesehatan ternaknya demi mengantisipasi potensi meningkatnya penyakit menular strategis atau zoonosis seperti anthraks  dan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, bahwa pihaknya terus menghimbau para pelaku usaha untuk mengikuti tatacara melalulintaskan hewan melalui permentan nomor : 17 tahun 2023.

"Kami menghimbau para pengusaha Hewan Ternak mengikuti prosedur yang sudah ditentukan pemerintah. yang paling penting hewan yang masuk ke jawa barat khususnya Kabupaten Sukabumi harus melalui chek point Banjar atau Losari serta sudah mendapatkan vaksin. Terlebih lagi menjelang idul Qurban, hewan yang dijual harus benar benar sehat," ungkapnya Senin (19/05).

Selanjutnya kata Asep, pihaknya meminta kepada pengusaha jual beli hewan qurban, agar dapat memisahkan hewan qurban yang baru dengan yang lama selama 14 hari serta melakukan pengamatan.

"Untuk hewan kurban baru dan lama itu kandangnya harus terpisah selama 14 hari dan dilakukan pengamatan bilamana ada hewan yang mengidap sariawan, air liur berlebih dan kaki melepuh, maka wajib segera melaporkan kondisi terswbut kepada petugas puskeswan terdekat," terangnya. 

Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi sendiri sudah terdapat 1600 ekor sapi, 100 ekor kerbau, 6.000 ekor domba dan 600 ekor kambing yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan Hewan Qurban.

Reporter : Aris

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال