Warga Minta APH, Brantas Pungusaha WiFi Diduga Ilegal di Sukabumi

DHI Sukabumi - Jaringan internet kini menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi, maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat. Sehingga tak jarang para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) melirik bisnis tersebut.

Namun ditengah persaingan usaha penyedia ISP selalu saja dimanfaatkan oknum nakal yang haus keuntungan besar Seperti halnya di Kabupaten Sukabumi, banyaknya pengusaha WIFI yang diduga ilegal hampir disetiap Desa dan Kecamatan, hingga warga bersuara lantang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas wifi tersebut dan menindak tegas pelakunya.

"Wifi yang menjamur saat ini diduga ilegal pak, modus mereka awalnya hanya menjadi pelanggan Telkom dengan berlangganan Indihome terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menyebar luaskannya ke rumah rumah dengan membebankan tarif bulanan mulai dari 100 ribu hingga 150 ribu perbulan. Bahkan dijual juga secara vocer mulai dari 2000, 3000, 5000, hingga mingguan 20.000," ketus salahsatu warga yang minta dirahasiakan namanya saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, menariknya lagi yang terjadi saat ini malah terdapat dugaan pembentukan asosiasi pengusaha wifi, yang diduga didalamnya banyak terdapat pengusaha ilegal. Bahkan informasinya mereka saling melindungi ketika ada pihak yang memeriksa kejelasan usaha tersebut.

"Karena mereka terlena dengan keuntungan besar saat ini, hingga para pengusaha yang diduga ilegal tersebut saling melindungi. Bahkan  informasinya ada pengurus yang akan memediasi ketika salah satu pengusaha wifinya ditangkap APH," tuturnya.

Padahal sejatinya larangan penyebar luasan jaringan internet tanpa izin itu tidak dibenarkan. Bahkan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

Seperti yang disebutkan dalam undang - undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Sebagaimana telah dirubah dengan UU No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipat kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar lima ratus juta rupiah).

Dan uang wajib dimiliki oleh pengusaha wifi diantaranya:

1. Surat perjanjian kerjasama reseller dengan ISP,   yang isi perjanjiannya diantaranya wajib menggunakan bill tagihan milik ISP & catatan hasil usaha dibukukan serta ada laporan ke ISP,

2. Reseller wajib memiliki perijinan berusaha dari pemerintah pusat kementrian bkpm/investasi berupa sertifikat KLBI 61994.

Jika belum ada salahsatunya maka patut diduga ilegal & wajib dilaporkan ke pihak berwenang untuk atas dugaan pelanggaran pasal 47 KUHPidana.

Reporter : Aris

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال