DHI Sumut – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Demokrasi (LSM PIKAD) Kota Gunungsitoli resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Kamis (6/11/2026). Langkah hukum ini diambil guna menyikapi kedaruratan logistik dan ancaman keselamatan publik akibat carut-marutnya manajemen alokasi dermaga di Pelabuhan Angin Gunungsitoli sebelum memasuki puncak arus mudik dan balik Natal serta Tahun Baru (Nataru). Berkas permohonan tersebut dilaporkan telah diterima langsung oleh bagian umum dan persuratan Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli untuk segera dijadwalkan.
Ketua DPC LSM PIKAD Kota Gunungsitoli, Peter Sanjaya, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi komprehensif, pihaknya mengantongi sedikitnya 12 poin indikasi kecurangan (fraud) dan pelanggaran sistemik dalam pengelolaan dermaga Pelabuhan Angin yang melibatkan pihak operator. Pelanggaran tata ruang operasional tersebut dinilai sengaja dibiarkan hingga memicu kelumpuhan arus distribusi barang dan mengorbankan hak-hak keamanan pengguna jasa pelabuhan.
"Kami telah melakukan observasi langsung di lapangan selama beberapa hari dan mencocokkannya dengan informasi valid dari orang dalam pelabuhan. Hasilnya, terbukti benar adanya banyak pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran yang berdampak langsung pada melonjaknya disparitas harga barang pokok penting (bapokting) di Kota Gunungsitoli secara khusus dan Kepulauan Nias pada umumnya. Selain itu, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan nyawa pengguna jasa pelabuhan saat ini turut terancam akibat manajemen yang amburadul," tegas Peter Sanjaya kepada awak media usai menyerahkan berkas.
Aksi cepat elemen masyarakat sipil ini mendapat respons positif dari unsur pimpinan legislatif. Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.PSi., yang berada di kantornya pada waktu yang bersamaan, memastikan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap laporan pengaduan tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menggerakkan alat kelengkapan dewan guna mengusut tuntas sengkarut pengelolaan pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian Pulau Nias tersebut.
Adrianus Zega menyatakan bahwa permohonan RDPU yang diajukan LSM PIKAD akan langsung didisposisikan untuk dikaji, dianalisa, dan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli yang membidangi sektor perhubungan dan mitra terkait. Langkah ini dinilai krusial agar fungsi pengawasan kelembagaan legislatif dapat berjalan optimal demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
"DPRD Kota Gunungsitoli akan mengawalnya secara kelembagaan dan memastikan permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius," ujar Adrianus Zega dengan tegas, menutup keterangannya mengenai komitmen kedewanan menyikapi situasi darurat di Pelabuhan Angin Gunungsitoli menjelang pergantian tahun.
@p_sanjaya
