DHI Sumut — Keberadaan kantor perwakilan asuransi jiwa BRI Life di Gunungsitoli menuai protes dan perlawanan keras dari nasabahnya sendiri. Produk asuransi yang semula diharapkan menjadi bantalan ekonomi saat tertimpa musibah kesehatan, kini dinilai "unfaedah" (tidak berguna). Rentetan birokrasi dan klausul sepihak dari pihak asuransi diduga sengaja dirancang untuk menjegal hak-hak konsumen, hingga memicu tuntutan keras dari nasabah.
Kasus ini mencuat setelah Amal Agus Suheri Zega, seorang nasabah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kepulauan Nias dengan masa pengabdian mencapai 33 tahun, membeberkan pengalaman pahitnya. Selama 90 bulan terakhir, gaji Amal Agus Suheri Zega rutin dipotong sebesar Rp. 568.000,00 per bulan. Sebagai aparatur sipil negara, ia secara tertib memenuhi kewajibannya demi mendapatkan proteksi finansial jika sewaktu-waktu terdiagnosis penyakit kritis.
Namun, saat Amal Agus Suheri Zega benar-benar divonis menderita dua penyakit mematikan secara berurutan yakni stroke dan penyakit jantung, pihak BRI Life justru kompak berkelit. Klaim stroke ditolak secara administratif dengan dalih pasien harus "membuktikan" gejala stroke tersebut bertahan minimal 3 bulan.
Sementara itu, klaim penyakit jantung kandas karena berkas Critical Illness tidak bisa ditandatangani oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Thomsen Gunungsitoli. Hal ini terjadi akibat tidak adanya jalinan kerja sama (PKS) antara pihak asuransi dengan rumah sakit daerah tersebut.
"Uang saya dipotong tiap bulan tanpa telat melalui sistem potong gaji, tapi begitu saya sakit dan butuh pengobatan, layanan mereka nol besar. Kerja sama dengan rumah sakit lokal saja tidak punya. Ini jelas asuransi yang unfaedah dan hanya tahu cara mengambil uang masyarakat saja," ujar Amal Agus Suheri Zega dengan nada geram.
Kegagalan sistemik dan ketidakterbukaan informasi dari pihak asuransi di awal perjanjian dinilai sebagai bentuk penjebakan terstruktur (miss-selling). Kondisi ini memicu kekhawatiran kolektif mengenai nasib ribuan nasabah lain di wilayah Kepulauan Nias yang mungkin tidak memiliki posisi tawar atau pemahaman hukum yang kuat.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Calvin, Agen BRI Life Gunungsitoli yang memproses nasabah bersangkutan, guna mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan sama sekali terkait keluhan nasabah tersebut.
Melihat iktikad buruk ini, Amal Agus Suheri Zega menyatakan sudah kehilangan kepercayaan sepenuhnya terhadap komitmen perusahaan asuransi di bawah naungan BRI Group ini. Ia melayangkan dua tuntutan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat:
Tuntutan pertama dan utama, Amal Agus Suheri Zega mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk segera mengaudit dan menutup operasional kantor asuransi BRI Life di Gunungsitoli karena terbukti merugikan dan menyengsarakan masyarakat Kepulauan Nias.
Tuntutan kedua, ia menyatakan tidak lagi berharap pada pencairan uang santunan penyakit kritis yang semula dijanjikan. Sebagai gantinya, ia menuntut agar BRI Life mengembalikan uang premi miliknya sebesar 12 bulan x Rp568.000,00 secara utuh tanpa potongan sepeser pun.
"Saya tidak butuh janji manis mereka lagi. Tuntutan utama saya adalah asuransi BRI Life ini harus ditutup karena merugikan masyarakat Nias! Dan untuk uang saya, cukup kembalikan premi selama 12 bulan yang sudah masuk tanpa potongan. Biar masyarakat tahu bagaimana bobroknya layanan lembaga keuangan ini saat nasabahnya sedang sekarat," tegas Amal Agus Suheri Zega.
Melalui rilis ini, Amal Agus Suheri Zega juga secara resmi meminta OJK menjatuhkan sanksi berat demi melindungi masyarakat luas di Kepulauan Nias dari praktik pemotongan premi sepihak yang mahir berkelit saat nasabah tertimpa musibah.
@p_sanjaya
