Gawat, CV. Sarialam Jaya kerjakan Kontruksi Pabrik Bakso di Cicurug Pakai Gas Melon 3KG

DHI Sukabumi - Gas melon atau LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat yang berpenghasilan rendah, pedagang kecil, nelayan serta petani. Tujuan Pemerintah agar Gas Subsidi tersebut tepat sasaran dan dinikmati rakyat kecil.


Namun tak jarang banyak pihak yang menyalahgunakan keperuntukan Gas subsidi tersebut. Seperti halnya yang dilakukan CV. Sarialam Jaya dalam pengerjaan kontruksi pembangunan Pabrik Bakso yang berlokasi di Perumahan Mekarsari 1, RT.005/RW.008, Desa Mekarsari, Kecamatan. Cicurug, Kabupaten Sukabumi. 


Dalam pengerjaan kontruksi tersebut pihak CV secara terang terangan terlihat menggunakan Gas Melon 3 Kg sebagai bahan bakar utama pada blender potong (cutting torch) untuk memotong, memanaskan, membentuk, serta menyambung perakitan struktur bangunan.


"Informasinya ini mau bikin pabrik bakso pakdipake. Untuk pengerjaannya bapa lihat sendiri gas yang ya juga Gas Subsidi yang diperuntukan untuk rakyat miskin pak bukan pengusaha," ketus warga sekitar yang minta disembunyikan namanya kepada DHI. Kamis (06/08/26).


Menurutnya, bahkan terkait pembangunan tersebut informasinya belum mengantongi izin, baik persetujuan lingkungan, Desa maupun kecamatan.


"Katanya sih, baik izin bangunan pabrik ini maupun rumah mewah milik Bos Bakso ini belum ada izinnya pak. Coba aja tanya baik ke pihak ke desa maupun kecamatan," tuturnya.


Sementara saat dihampiri pekerja kontruksi bangunan pabrik tersebut mengaku Gas tersebut ngambil dari bengkel dan pekerjaan itu sudah berlangsung 1 Minggu.


"Gas ini ngambil dari bengkel. Pekerjaannya baru berjalan 1 Minggu," bebernya.


Sementara Penggunaan gas melon (LPG 3 kg bersubsidi) untuk keperluan proyek konstruksi merupakan tindakan pidana. Gas bersubsidi tersebut secara hukum dikhususkan bagi masyarakat rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan komersial atau fasilitas proyek.


Dasar Hukum & Sanksi PidanaTindakan ini melanggar aturan penyalahgunaan barang subsidi.Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja).Ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Hingga ditayangkan berita ini belum ada penjelasan dari pihak CV terkait masalah tersebut, pasalnya nomer telpon yang diberikan pekerja dilapangan tidak bisa dihubungi.

Team red

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال